Depok, suarabuana.com – Tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto. Menangkap Meryati Tangke Padang buronan terpidana kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021).
Data yang dihimpun menyebutkan, Meryati telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.
“Pelakunya ada 10 orang, yang sudah berhasil kami amankan 7 orang, dan kami masih mencari lagi yang 3 orang,” jelas Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.
Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. “Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok,” ujarnya.
Akibat ulah Meryati dan komplotannya, negara di rugikan mencapai Rp41 miliar.
Meryati telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.
“yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju, tapi sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” kata Irvan.(Fal)