Karawang, suarabuana.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Hal ini disampaikan Suganda Koordinator LAMI di kantor sekertariatnya di Jalan Raya Stadion Tambun, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, Selasa (30/3/2021).
Menurut Suganda, penegak hukum harus mengekspose modus dugaan persengkongkolan korupsi dalam penganggaran proyek pedesterian Jalan A. Yani yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Kab Karawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.
Dikatakan Suganda dalam pelaksanakan proyek Pedesterian Jalan A. Yani Karawang yang anggarannya digelontorkan sebesar Rp15 Miliar selama tahun 2018 dan 2019 tersebut diduga berpotensi merugikan negara.
“Ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 8 Miliar. Dan uang tersebut diduga mengalir dan melibatkan beberapa orang,” kata Suganda.
Untuk itu, ungkap Suganda, lembaganya mendesak, Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Acep Jamhuri, Dudi Kabid SDA PUPR Kabupaten Karawang, Rabudi selaku PPPK proyek Pedestrian Jalan A. Yani Karawang, Direktur Utama dan Karyawan PT Adhikarya Perkasa.
“Informasi yang kita dapat, terkait proyek tersebut juga sudah dilaporkan oleh masyarakat. Namun, penegak hukum terkesan lambat untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Suganda.
“Yang jelas ini juga masih dugaan dan azas praduga tidak bersalah. Tapi jangan sampai, Kejaksaan sebagai penegak hukum, disepelakan oleh para koruptor,” tegasnya.
Dikatakan Suganda, telah beredar juga ucapan Acep Jamhuri yang beberapakali di tempat berbeda, dalam perkataannya mengucapkan menguasai aparat hukum di Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat, perkataannya mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
“LAMI juga memohon kepada Jaksa Agung, untuk memeriksa para Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani dugaan korupsi ini. Agar tidak terjadi adanya aliran transaksi penyuapan,” imbuhnya.
Ditambahkan Suganda, jika dugaan korupsi proyek yang terjadi di jaman Acep Jamhuri sewaktu di Dinas PUPR, belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan demo besar – besaran di Kejaksaan.
“Kita tunggu aja dari Kejaksaan Agung. Jika belum ditangani juga, kita akan demo besar–besaran untuk mengungkap dengan terang–benderan dugaan korupsi ini,” tandasnya.(fal)