Depok, SUARABUANA.com – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) yang berada di antara Jalan Cimanggis Boulevard dengan Jalan Raya Tapos tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ikan Bakar Kalimantan disinyalir belumk mengantongi izin.
Bukan hanya itu, tembok atau dinding dan kios di area SPBU diduga juga melanggar garis sempadan sungai (GSS) lantaran berdiri tepat di atas saluran inlet atau outlet Situ Patinggi.
Ketika dikonfirmasi Camat Tapos, Jarkasih menegaskan, bahwa pihak SPBU tersebut telah mengurus ijin lingkungan dan selanjutnya akan membuat site plan serta mengurus perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“SPBU di pertigaan Tapos tersebut telah mengurus ijin lingkungan ke kami, selanjutnya mereka akan membuat site plan dan ijin ke DPMPTSP Kota Depok,” ujarnya di Kantor Kelurahan Tapos, Senin (11/5/2026) kemarin.
Terkait temuan dilapangan mengenai adanya dugaan SPBU melanggar ia mengaku tidak mengetahui, karena Camat hanya mendorong segala pembangunan pihak swasta untuk membuatizinnya ke DPMPTSP.
Jarkasih pun mengaku tidak mengetahui perihal kios yang dibangun di areal pom bensin. Ia hanya tahu soal pengajuan ijin lingkungan untuk SPBU.
“Kalau pembangunan kiosnya saya tidak tahu, yang saya tahu pengajuan ijin lingkungannya untuk membangun SPBU,” katanya.
Setelah ijin lingkungan dikeluarkan, sambung dia, selanjutnya semua kewenangan ada di dinas perizinan. “Kita kan hanya sebatas pengantar, tinggal dinas apakah mengijinkan atau tidak. Itu semua tergantung dari dinasnya,” bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Elves Fatima Robelo mengutarakan, bahwa berdasarkan data yang sudah ada di bidang satuan kerjanya baru sebatas site plan. Sedangkan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) belum dilakukan.
“Dari data yang ada pada kami, yang bersangkutan sudah site plan,” singkat Elves melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026). (Ndi)
