BerandaDepokBangunan Intake  Milik PDAM Depok Yang Melanggar GSS Harus...

Bangunan Intake  Milik PDAM Depok Yang Melanggar GSS Harus Segera Di Bongkar

Depok, SUARABUANA.com – Adanya bangunan Intake milik PT Tirta Asasta Depok yang melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) menjadi sorotan Didit Wahyu N, dari TKPSDA-BBWS CC (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) Komisi Bidang Konservasi.Saat dimintai tanggapannya terkait bangunan Intake yang berdiri melanggar GSS, menyatakan bahwa: “Bangunan Intake PDAM Tirta Asasta menyalahi aturan yang berlaku. Beberapa diantaranya, adalah:
* Pembangunan di area Konservasi/ Kawasan Hijau tanpa didukung oleh legalitas/ payung hukum yang jelas;
* Tidak adanya dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS CC selaku pemegang kebijakan untuk pengelolaan kawasan Sungai Ciliwung.
* Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai. Ujarnya, Senin (20/4/2026).Bangunan Intake ini dinilai bermasalah karena lokasinya yang berada di kawasan sungai tanpa mengikuti regulasi batas jarak aman bangunan dari tepi sungai. Berisiko ambruk karena fondasi rapuh.

“Menurut aturan, terdapat batas sempadan 10–100 meter, bergantung ukuran sungai yang wajib dijaga agar tidak berdiri bangunan permanen,” ucap Didit.

“Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, membangun di zona lindung/sempadan sungai adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pembongkaran,” bebernya.

Didit berharap agar bangunan Intake segera dibongkar atau direlokasi oleh pihak PDAM sebelum terjadi bencana.

Saat dihubungi melalui Whats App Haryadi, Manager Humas dan Protokol PDAM Tirta Asasta Kota Depok ceklis 1. Ketika dicari tau ternyata Haryadi telah memblokir nomernya.(Fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/