BerandaOpiniMENYADINGKAN KUHP BARU Dengan UU No.1 TAHUN 2026

MENYADINGKAN KUHP BARU Dengan UU No.1 TAHUN 2026

●》 Ada 55 Item Penyesuaian Pidana yang Wajib Dipahami Masyarakat

Oleh: Ketua Kantor Hukum Abri
Kontak: 0818.966.234

Bogor – Minggu, 8 Maret 2026.Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2026, lanskap hukum pidana di Indonesia mengalami transformasi besar. Namun, agar pemahaman dan penerapan hukum ini berjalan tepat dan akurat, sangat krusial bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyandingkannya dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-undang ini memuat 55 item perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam KUHP Baru. Tujuannya jelas: menciptakan keselarasan, konsistensi, dan responsivitas hukum terhadap perkembangan zaman, serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.

Berikut adalah poin-poin kunci dari penyesuaian yang perlu dipahami oleh semua kalangan:

1. Mekanisme Pidana Mati: Lebih Terstruktur dengan Masa Percobaan

Dalam UU No. 1 Tahun 2026, diatur bahwa hakim wajib menjatuhkan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan perilaku yang terpuji dan menunjukkan upaya perbaikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Proses perubahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ketentuan ini tidak hanya menjaga prinsip keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan nyata bagi terpidana untuk berubah.

2. Standar Baru Perhitungan Pidana Denda dan Penggantinya: Kejelasan dan Kepastian Hukum

Terdapat perubahan signifikan dalam cara menghitung pidana penjara pengganti denda, yang diatur secara rinci dalam Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mungkin menghadapi situasi tidak mampu membayar denda:

– Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari.
– Untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp25 juta per hari.
– Durasi pidana pengganti ini dibatasi maksimal 2 tahun.

3. Pidana bagi Korporasi: Sanksi yang Lebih Efektif dan Berdampak

Hakim kini memiliki wewenang yang lebih luas dalam menjatuhkan sanksi bagi korporasi. Jika denda kategori maksimal dianggap tidak memberikan efek jera yang cukup, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda hingga 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah korporasi melakukan tindak pidana demi keuntungan materi semata, serta memastikan sanksi sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.

4. Penyesuaian Tindak Pidana Narkotika: Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Rehabilitasi

UU No. 1 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian penting terkait tindak pidana narkotika. Beberapa pasal yang sebelumnya dicabut dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikembalikan dengan rumusan yang sama, namun dengan perubahan pada jenis pidana dan penghapusan ancaman minimum khusus bagi pengguna narkotika. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan yang lebih seimbang antara penegakan hukum yang tegas dan upaya rehabilitasi yang manusiawi bagi pengguna narkotika.

Kantor Hukum Abri Buka Layanan Konsultasi Gratis untuk Masyarakat

Memahami perubahan hukum yang kompleks ini tentu tidak mudah bagi masyarakat awam maupun pihak-pihak yang membutuhkan kepastian hukum. Seringkali terdapat keraguan atau pertanyaan spesifik yang membutuhkan penjelasan mendalam dari ahli.

Oleh karena itu, Kantor Hukum Abri dengan bangga membuka layanan konsultasi GRATIS bagi seluruh masyarakat dan pihak yang ingin memahami lebih dalam tentang KUHP Baru serta penyesuaiannya dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Kami siap membantu Anda:

– Memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku secara jelas.
– Menjawab pertanyaan dan keraguan Anda terkait hukum pidana.
– Memberikan panduan awal yang tepat terkait masalah hukum yang mungkin Anda hadapi.

Jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor 0818.966.234 untuk menjadwalkan sesi konsultasi. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, kita bersama dapat menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan menjaga keadilan bagi semua pihak.

□□□》Disclaimer :
●》Ulasan ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Isi ulasan ini tidak menggantikan nasihat hukum profesional yang bersifat spesifik dan mendalam. Untuk penanganan masalah hukum yang konkret, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pengacara atau ahli hukum yang berwenang.

Salam Hormat
By Ketua Kantor Hukum Abri.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/