Depok, SUARABUANA.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H Khairulloh mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menegakkan aturan yang berlaku guna menjaga kewibawaan.
Hal itu disampaikan terkait kelanjutan pasca penyegelan Perumahan Al Fatih yang berada dikawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan keinginan Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan Situ Pasir Putih atau Situ Gugur dalam inpeksi mendadak (sidak) pada tahun 2025 kemarin.
“Tegakkan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kewibawaan pemerintah. Komisi A sudah sidak untuk memastikan segel itu terpasang, kita tahunya sampai hari ini segel harusnya masih terpasang, kalau hilang atau dicabut bakal kita cek lagi,” geram Khairulloh di depan Balaikota Depok, Rabu (25/2/2026).
Mengenai apakah akan ada eksekusi pembongkaran bangunan rumah yang telah dibangun pihak developer Perumahan Al Fatih, kata dia, pihak Pemkot Depok telah diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Sudah kita minta Pemkot berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, terkait dengan posisi lahan itu agar clear,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dirinya berkeinginan pembangunan yang sesuai dengan regulasi. Supaya hak-hak masyarakat juga dapat terlindungi.
Karena tugas Pemkot adalah memberikan kepastian terhadap masyarakat. Jangan sampai ada aturan yang dilanggar.
“Kami mengawasi, jangan sampai mohon maaf ada aturan yang dilanggar, lalu ada hak-hak masyarakat yang tak terpenuhi,” bilangnya.
Terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, ia pun mendesak perijinan harus melaksanakan perijinan sesuai dengan aturan.
“Perijinan harus sesuai dengan aturannya, sesuai urutannya. Kalau ada pihak yang tidak melaksanakan peraturannya, ya tegakkan Perda,” utasnya.
Di lain pihak, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Zarkasih menyampaikan mengenai Perumahan Al Fatih pihaknya sudah melimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sehingga, hal itu menjadi kewenangan Satpol PP terkait kelanjutan penindakan aturan maupun pengawasan pasca penyegelan perumahan tersebut.
“Soal Al Fatih, sudah dilimpahkan ke Pol PP. Jika ada laporan segel itu dicopot, maka Pol PP harus turun lagi ke lokasi. Sebab, ujung akhirnya di Pol PP,” tandasnya. (Ndi)



