BerandaDaerahBahtsul Masail Kiai Yogyakarta Tegaskan Otoritas Fatwa Syuriah Dan...

Bahtsul Masail Kiai Yogyakarta Tegaskan Otoritas Fatwa Syuriah Dan Komitmen Islah NU

Yogyakarta, Suarabuana.com_
Rabu 28 Januari 2026 (28/01/2026) Kiai dan ulama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Forum Bahtsul Masail bertajuk “Otoritas Fatwa Syuriah dan Komitmen Islah dalam Perspektif Fikih Ahlussunnah wal Jama’ah” di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falahiyyah Mlangi, Sleman, Selasa (27/01/26).Forum ini dihadiri sejumlah kiai muda, asatidz pesantren, akademisi, serta pemerhati fikih ke-NU-an dengan undangan terbatas. Kegiatan tersebut bertujuan merespons berbagai persoalan hukum keagamaan dan keorganisasian yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).

Pembahasan difokuskan pada otoritas fatwa Syuriah (Ra’is ‘Aam), kewajiban warga Nahdliyin dalam menyikapinya, serta komitmen terhadap kesepakatan islah, khususnya terkait wacana pelaksanaan muktamar percepatan.

Pimpinan Ponpes Al-Falahiyyah Mlangi, KH. Fahmi Basya, menjelaskan bahwa forum ini dilatarbelakangi oleh munculnya polemik internal organisasi yang dinilai memiliki dampak serius terhadap kepemimpinan dan keutuhan jam’iyyah.

“Persoalan yang muncul tidak hanya masalah administratif saja, tetapi menyentuh aspek fikih, etika kepemimpinan, dan kemaslahatan organisasi. Karena itu, perlu dibahas secara mendalam melalui mekanisme Bahtsul Masail,” ucapnya.

Dalam hasil pembahasannya, forum menegaskan bahwa fatwa Syuriah yang menyatakan adanya pelanggaran berat oleh Ketua Umum organisasi memiliki status sah secara hukum syariat. Fatwa tersebut dipandang sebagai amanah keilmuan yang dilandasi prinsip keadilan dan tanggung jawab, sebagaimana merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama mu’tabar.

Forum juga menyimpulkan bahwa fatwa Syuriah bersifat mengikat, baik secara organisatoris maupun akhlak. Warga Nahdliyin dinilai memiliki kewajiban moral dan organisasi untuk menghormati serta melaksanakan fatwa tersebut selama berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan bersama.

Terkait kesepakatan islah yang sebelumnya dibahas dalam Forum Konsultasi Mustasyar di Lirboyo, Bahtsul Masail menilai islah sebagai ajaran yang dianjurkan dalam Islam karena berfungsi memutus konflik dan menjaga persatuan. Namun demikian, islah ditegaskan tidak menghapus tanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.

Forum menilai sikap menunda atau mengabaikan kesepakatan islah, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan muktamar percepatan melalui penguluran waktu atau manuver politik, sebagai tindakan yang bertentangan dengan amanah. Sikap tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan dan memperpanjang konflik internal organisasi.

“Islah harus diikuti dengan langkah konkret. Tanpa tindak lanjut yang jelas, islah justru kehilangan makna dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan,” tegas Gus Fahmi, panggilan akrabnya.

Selain itu, Bahtsul Masail menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas kesepakatan islah, antara lain melalui pembentukan tim hukum dan penerbitan keputusan hukum yang jelas. Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga wibawa organisasi dan mencegah konflik berlarut.

Dalam rekomendasinya, forum mengingatkan bahwa kepemimpinan dalam organisasi keagamaan harus berorientasi pada pengabdian, etika, dan kemaslahatan umat. Ambisi kekuasaan yang tidak dikendalikan nilai moral dan tanggung jawab keagamaan dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta merusak tatanan organisasi.

“Diharapkan forum ini menjadi rujukan fikih keorganisasian bagi warga Nahdliyin sekaligus memperkuat tradisi musyawarah ilmiah yang santun, kritis, dan berorientasi pada keutuhan jam’iyyah,” tutup Gus Fahmi. (AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/