BerandaJawa BaratKebun Binatang Bandung Terancam Hilang?

Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang?

_Kebijakan Alih Fungsi Kebun Binatang Jadi RTH, Walikota Farhan Dinilai Abaikan Sejarah dan Hukum_

JAKARTA, SUARABUANA.com Rencana Walikota Bandung Muhammad Farhan untuk alih fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung bukanlah sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdirinya pada tahun 1933, kawasan ini telah menjadi ruang hidup publik, dan juga merupakan bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi.

Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan yang semata berbasis penertiban administratif, berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.

Polemik semakin menguat, setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui proses dialog publik dan klarifikasi hukum yang terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dikabarkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area Kebun Binatang Bandung dalam waktu dekat.

Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah menerima arahan internal terkait rencana tersebut.

“Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

Langkah tersebut mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.

Lebih dari itu, kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025. Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP itu disebut-sebut sarat kejanggalan baik dari sisi historis maupun yuridis. Bahkan, berdasarkan penelusuran ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah.

Disebutkan, bahwa; 12 Petok Lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut juga dipersoalkan mengingat Indonesia belum merdeka.

Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah.

Raden Ema Bratakusumah sendiri, merupakan pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah Kota Bandung yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan kota.
Sejumlah pihak lalu membandingkan kebijakan ini, dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka.

Namun kemudian dihentikan, setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan itu ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pihak pengelola.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.

“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.

Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki sejarah panjang. Dalam buku Kado Untuk Bandung; ‘Taman Menjadi Kebun Binatang’ karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada tahun 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas lahan sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti yang dikenal saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif, terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai objek kekuasaan. (Tim/Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/