DEPOK, suarabuana.com – Terdakwa I Cathrine Binti Pieter Wilson alias Keket dan Terdakwa II Jumadi alias Jum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dijatuhkan putusan masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono menuntut para Terdakwa berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
“Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan putusan kepada para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh bulan,” tutur Hakim Ketua Nugraha saat pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Depok, Senin (25/1/2021).
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Nugraha menanyakan perihal keputusan tersebut kepada para Terdakwa yang mengikuti sidang putusan melalui aplikasi zoommeet.
“Saudara punya hak untuk menerima maupun menolak hasil putusan atau pikir-pikir selam tujuh hari. Mau dijawab sendiri atau diserahkan kepada kuasa hukum untuk menjawab?,” tanya Hakim Ketua Nugraha kepada Cathrine Wilson dan Jumadi.
“Kami menerima Yang Mulia,” jawab Catherine Wilson dan Jumadi.
“Para JPU bagaimana, menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan ini?,” tanya Hakim Ketua Nugraha kepada JPU. “Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab JPU Putri.
Sebagai informasi, JPU Rozi Juliantono menjerat Terdakwa I Cathrine Binti Pieter Wilson alias Keket dan Terdakwa II Jumadi alias Jum dengan Dakwaan Alternatif Subsidaritas.
Adapun Pasal yang menjerat para Terdakwa, KESATU, PRIMAIR, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas Dakwaan tersebut, JPU Rozi menyatakan para Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa,” kata JPU Rozi saat pembacaan Surat Tuntutan, Rabu (6/1/2021).
Masih dalam Surat Tuntutan, JPU turut enetapkan barang bukti berupa satu buah tas kain warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode A dan B) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7330 gram dengan sisa hasil Lab dengan berat neto seluruhnya 0,7184 gram;
Lalu seperangkat alat hisap shabu yang berupa Cangklong kaca beserta sedotan plastik dan Bong dari botol kaca dan satu buah korek api gas warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan, barang bukti satu buah Handphone merk Iphone XR warna hitam berikut simcard dan satu buah Handphone merk Oppo A7 warna hitam biru berikut simcard, dirampas untuk Negara serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.
(JIMMY)