Depok, SUARABUANA.com – Kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU)di salah satu SPBU Cimanggis membuat masyarakat murka.
Hal ini melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi.
“Wah parah ini, ini tentu adalah perbuatan dzalim terhadap rakyat, ini merupakan tindakan yang biadab”, Ujar Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia(KAKI)Depok , Pardong.
Menyikapi hal ini,pihaknya akan mengadakan aksi demo di SPBU Curang tersebut.
“Ini tak bisa dibiarkan,berarti selama ini mereka meraup untung besar dengan melakukan perampokan terhadap Rakyat,harus ada tindakan tegas dari pemerintah”, ujarnya.
“Jangan biarkan mereka berlaku sewenang-wenang dan menari diatas penderitaan rakyat,segera Segel SPBU curang tersebut”, Tutup Pardong.
Sebelumya, ramai diberitakan bahwa salah satu SPBU di Cimanggis melakukan kecurangan takaran, hal ini diketahui setelah adanya inspeksi mendadak(sidak)yang dilakukan aparat terkait dan DPRD Depok.(pd)



