PONTIANAK, SUARABUANA.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (20/11), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025, dan Nomor: Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025, yang sah dan dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan penggeledahan dimulai sejak pukul 08:00 Wib – 18:00 Wib, dengan melibatkan Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus, dibantu personel pengamanan internal.
Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan profesional, dimulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti pendukung lain yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perbuatan pidana yang sedang diusut.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan:
– Dirumah tersangka AS jalan Mangguk Serantung No. 6 RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dengan hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa Sertifikat, Akte Jual Beli, Nota, Buku Tabungan, Rekening Koran, VCD, Ikhtisar LHKPN, Bukti Setor Bank, Stempel, HP dan dokumen lainnya.
– Dikantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa Surat Keputusan Bupati, tentang Dana Hibah, Peraturan Bupati, Pencairan Dana Hibah, dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018.
– Dikantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Sintang beralamat di JL. Moh. Saat, No. 2, 78611, Manter, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Ditempat itu penyidik tidak menemukan dokumen yang di cari.
– Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis Jalan PKP Mujahidin, Nomor 1, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dengan mengamankan sejumlah dokumen berupa Permohon Pencairan Hibah dan Berita Acara Rapat.
Proses penyitaan terhadap hasil barang bukti yang ditemukan, akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan. Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan analisis mendalam oleh Tim Penyidik dan Tim Ahli.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, yaitu; pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE PETRA Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019 ada dibuat Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, dan menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan sebagai upaya penegakan hukum.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emilwan.
Kajati Kalbar itu juga menambahkan, bahwa; penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi.
“Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas,” pungkas Emilwan. (FC-G65/H-KTKB)



