DEPOK, suarabuana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono dalam Surat Dakwaan Nomor Reg PERK : PDM –325/ Depok/11/2020 atas nama Terdakwa I Cathrine Binti Peter Wilson (39) dan Terdakwa II Jumadi alias Jum (36) mengatakan, bahwa Cathrine yang biasa disapa Keket, ternyata yang menawarkan shabu kepada Jumadi.
Hal itu diketahui saat JPU Rozi membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara virtual. JPU menyebutkan, Terdakwa I Cathrine alias Keket sudah tiga kali menyuruh Terdakwa II Jumadi untuk membeli shabu dengan menggunakan uang miliknya.
“Terdakwa I Cathrine dan Terdakwa II Jumadi pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 08.30 wib, bertempat di Jl. Haji Saleh No.11 RT.01/RW.07 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU.
Rozi menerangkan, adapun perbuatan yang dilakukan kedua Terdakwa dengan cara, pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 00.30 wib, saat Jumadi sedang berjaga di rumah Cathrine, dia dipanggil dan dimintai tolong oleh Cathrine untuk membelikan shabu sebanyak 2 gram.
“Permintaan itu oleh Jumadi dijawab, yang akan menanyakan terlebih dahulu kepada saudaranya. Kemudian Jumadi menanyakan kepada Anto (Daftar Pencarian Orang). Apakah mempunyai shabu atau tidak lalu Anto menjawab kalau shabu sudah ada,” ujarnya.
Lanjut JPU, Anto meminta Jumadi agar mentransfer uang terlebih dahulu yang oleh Jumadi hal itu disampaikan kepada Cathrine. Setelah itu Cathrine mentransfer uang tiga juta rupiah ke rekening Jumadi untuk membeli shabu serta minta dibelikan pengharum ruangan.
“Uang itu oleh Jumadi ditransfer ke rekening Anto sebesar Rp 2.850.000,- dengan rincian Rp 2.800.000,- untuk membeli shabu sebanyak dua gram dan sisanya sebagai ongkos bensin Anto. Lalu sekira pukul 22.00 wib, Anto datang ke rumah Cathrine mengantarkan shabu yang diterima Jumadi kemudian shabu tersebut diserahkan kepada Cathrine,” bebernya.
“Pada hari Jumat, tanggal 17 Juli sekira pukul 04.00 wib, Jumadi dipanggil Cathrine dengan maksud, menawarkan Jumadi untuk mengkonsumsi shabu bersama. Ajakan itu disetujui oleh Jumadi,” sambung JPU.
Setelah selesai mengkonsumsi shabu, Rozi menuturkan, Jumadi kembali ke Pos depan untuk kembali berjaga. Namun, sekira pukul 08.30 wib, saat Jumadi sedang ngobrol dengan Cathrine, tiba-tiba didatangi beberapa orang berpakaian preman, yaitu Saksi Anto Daniel Siregat dan Hendra Saputra yang mengaku Anggota dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Cathrine dan Jumadi, masih kata JPU, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas tangan kain yang di dalamnya terdapat satu buah kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisikan shabu dengan berat brutto 0,43 gram (kode A), satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan shabu dengan berat brutto 0,66 gram (kode B), seperangkat alat hisap shabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah HP merk Iphone XR warna hitam berikut simcard dan semua itu adalah milik Cathrine alias Keket.
“Sedangkan milik Jumadi berupa satu buah HP merk Oppo A7 warna hitam biru berikut simcard. Cathrine dan Jumadi beserta barang bukti dibawa Polisi ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut,” tuturnya.
Masih dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita dari Cathrine dan Jumadi setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2020 tanggal 13 Agustus 2020 dengan Pemeriksaan, yaitu satu buah tas kain warna hitam berisi dua bungkus plastik klip (Kode A dan B) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7330 gram. Dengan kesimpulan : Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa berdasarkan Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Nomor : R/60/XI/TAT/2020/BNNP DKI tanggal 03 November 2020 ditanda tangani oleh Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Polisi Tagam Sinaga, dengan hasil rekomendasi untuk Cathrine, yaitu rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama tiga bulan. Begitu pula Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Nomor : R/61/XI/TAT/2020/BNNP DKI tanggal 03 November 2020 dengan hasil rekomendasi untuk Jumadi, yaitu rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama tiga bulan,” tandas JPU.
Sebelumnya, Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dihubungi Wartawan mengatakan, berkas perkara pidana Narkotika atas nama Cathrine Binti Peter Wilson dan Jumadi Bin Sukadi Alias Jum, dengan Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2020/PN.Dpk, pada hari selasa, 1 Desember 2020 lalu dilimpahkan ke PN Depok.
“Atas berkas perkara tersebut telah dikeluarkan Penetapan Majelis Hakim dengan susunan Majelis, yakni Nugraha Medica Prakasa, SH,MH sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, SH, M.Hum, dan Eko Julianto, SH, MM, MH sebagai Hakim Anggota,” kata Fadil menambahkan.
Dia menjelaskan, untuk sidang Cathrine tetap digelar seperti, sidang lainnya. Tak ada keistimewaan. Sidang Cathrine nantinya tetap akan digelar secara virtual dan tetap mengkedepankan protokol kesehatan.
“Mohon bagi rekan-rekan media yang hendak meliput pada hari dan tanggal tersebut, mengkonfirmasi ke Humas PN Depok, dengan membawa atribut pers, dan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan dalam meliput persidangan,” pungkasnya.
(JIMMY)