BerandaDepokJaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual...

Jaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

DEPOK, suarabuana.com – Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari Jaksa Penuntut Umum yang sedianya akan berlangsung hari ini ditunda hingga pekan depan, dikarenakan tuntutan belum siap.

Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Korban Azas Tigor Nainggolan seusai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/11/2020).

Tigor mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa belum siap sehingga belum dapat dibacakan di persidangan.

Mengingat, kasus yang menjerat Terdakwa SPM ini, sangat spesial sehingga dapat dikatakan, bahwa perkara ini memerlukan pembuatan surat tuntutan yang benar-benar berdasarkan fakta serta membutuhkan waktu.

Tigor menambahkan, persidangan selanjutnya masih dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang yang sama.

“Dikarenakan memang membuat surat tuntutan itu harus betul-betul ya, tentunya butuh waktu. Apalagi kasus ini spesial dan terjadi di Kota Depok. Diundur pekan depan ya. Kami menerima pemberitahuan ini dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tigor.

Meskipun pembacaan tuntutan Terdakwa SPM ditunda, dijelaskan Tigor, tidak membuat orang tua korban yang sudah datang untuk menghadiri persidangan menjadi kecewa. Mereka tetap bersabar menunggu pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.

Sebelumnya, pada Senin (5/10/2020) lalu, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang didakwakan atas nama Terdakwa SPM.

Melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Siswatiningsih, membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa SPM.

Terdakwa SPM oleh Jaksa Penuntut Umum, didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Pertama, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Selain perlindungan anak, JPU menambahkan, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 292 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/