BerandaSumatra UtaraPERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa...

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Medan,SUARABUANA.com –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Rabu, 17 September 2025.

Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.

“Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” teriak Asril.

Lebih lanjut, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar.

“Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP.

Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota,” lanjutnya.

Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi?

Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk:
1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.
5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.
6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu.

Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara.(Tim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/