Depok, SUARABUANA.com – Yogi Kurniawan Fournder Persikad 1999 menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kehilangan surat Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Yogi Kurniawan kepada wartawan mengatakan kejadian berawal saat pelaku M. Ary Alfisyahrin atau Boni
merupakan teman dekat di komunitas suporter sepak bola.
Saat itu M. Ary Alfisyahrin atau terlapor bermain kerumahnya dan menawarkan jasa pengurus sertifikat tanah seperti balik nama dan pengurusan lainnya.
“Kebetulan saat itu saya sedang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah dengan jumlah dua setifikat,”katanya.
Dia menambahkan karena memiliki kepercayaan dengan M. Ary Alfisyahrin
atau terlapor maka proses balik nama sertifikat dikerjakan.
Kemudian M. Ary Alfisyahrin atau terlapor meminta kepada dirinya uang awal atau DP senilai sepuluh juta rupiah agar proses segera dikerjakan dengan cepat.
“Setelah dilakukan pembayaran maka kami dijanjikan oleh M. Ary Alfisyahrin
proses balik nama dua sertifikat dijanjikan akan selesai selama satu bulan,”katanya.
Kemudian rekan korban Muklis yang saat itu sedang mengurus surat sertifikat balik nama juga tergiur dengan janji terlapor.
“Teman saya juga jadi korban karena iming iming terlapor bahkan sudah memberikan uang kepada terlapor sekitar dua puluh juta rupiah,”katanya.
Tidak hanya uang, terlapor juga membawa kabur sertifikat tanah yang akan diurusnya.
Setelah satu bulan berjalan, Yogi dan para korban menghubungi terlapor dengan menelpon ke nomor telepon genggamnya. Namun tidak mendapatkan respon yang baik dari terlapor.
“Sudah kami telepon terus menerus tidak ada respon, bahkan sudah datangi kerumahnya namun tidak,”katanya. Bahkan salah satu keluarga terlapor mengatakan kalau terlapor kerap dicari orang dengan kasus yang sama.
Yogi mengimbau kepada warga Kota Depok dan sekitarnya jika ada yang menawarkan sertifikat tanah dengan nama M Arif Alfisyahrin atau Boni segera lapor ke pihak Kepolisian.
Sertifikat Tanah yang dibawa kabur terlapor sepertiNo SHM 13912 atas nama Sodik/Rahmat, SHM no 13913 atas nama Sodik/Rahmat dan SHM 04534 atas nama Muhtar.
Yogi menambahkan dalam kasus ini ada empat korban dengan kerugian mencapai mencapai miliaran rupiah dan kasus penipuan sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Yogi berharap jika ada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku bisa menghubungi no 088976058222. (Red)



