Bogor, SUARABUANA.com Pelayanan Camat Sukaraja sungguh Arogan dan Sombong, Camat tidak menyadari tugasnya sebagai Penyelenggara atau Pelaksana Pelayanan Publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Masyarakat sangat Kecewa Pelayanan kecamatan sukaraja,ada beberapa masyarakat khususnya kecamatan Sukaraja mengurus surat-surat di persulit dan diduga seakan-akan mengharapkan amplop,salah satu masyarakat pernah mendengar kata-kata salah satu staf kecamatan ,pengurusan surat-surat kan hanya sekali setelah itu pemiliknya akan kesulitan di temukan.
Salah satu masyarakat di konfirmasi sebut saja Am (inisial) mengatakan” saya juga pernah urus surat-surat di kecamatan Sukaraja,salah satu stafnya mengatakan,pengurusan surat-surat hanya sekali setelah itu pemiliknya sudah sulit di temuin. dengan adanya kata-kata seperti itu saya sudah paham dan pada saat itu saya berikan amplop” ucapnya.
Begitu juga salah satu masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya dikonfirmasi di halaman Kantor Kecamatan” saya tidak terima perlakuannya seperti ini,saya tau disini banyak calonya dan saya tidak takut berurusan dengan Pol PP ,Anda Jual saya beli” ujarnya dengan emosi
Kuasa dari salah satu masyarakat sebut saja J.Irwan M mengatakan” saya juga di persulit oleh Camat Sukaraja, niat saya bantu pemerintah supaya Bangunan yang sudah berdiri diurus izinnya dan ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah dari segi Pajak Bumi dan bangunan serta Retribusi Bangunan dan juga menciptakan tenaga kerja,awal kronologis yang saya alami adalah Pada tanggal 20 Juli 2025 saya mendapatkan surat kuasa dari Ibu Nani S Gunawan untuk mengurus IMB Gudang,yang mana selama ini Bangunan Gudang yang berdiri sekarang belum ada IMB/PBG (foto kopi surat kuasa terlampir)
Pada tanggal 6 Agustus 2025,saya mengantar berkas ke kecamatan dan yang menerima berkas adalah Syfa (staf Kasi ekbang) dan berkas lengkap,kata stafnya atau Syfa,nanti di survei yach pak,kata saya ok .karena tim survei tidak ada yang hubungi,selang sehari saya langsung ke kantor Kecamatan dan saya bertemu kasi Ekbang (ibu Semi) dan kata ibu semi,Bu camat ingin bertemu langsung dengan pemilik tanah,kalau tidak bisa ketemu ibu camat tidak akan mau tanda tangan,pada saat itu saya WA atau saya telp tidak ibu camat tidak di jawab dan tidak diangkat tlp saya melalui seluler,tak lama kemudian,ibu Camat menjawab lewat WA… …yang bilang di persulit kan bapa sendiri? Kenapa merasa dipersulit kalau memang niat investasi di kab bogor khususnya sukaraja ya silahkan mengikuti aturannya saja….bapa sudah melihat kan pa gubernur pa bupati kebijakannya seperti apa utk perizinan tempat usaha….yang sudah berizin aja bisa di minta di cabut dengan pertimbangan pertimbangan…camat itu perpanjangan tangan pa bupati di wilayah kalau yang akan berinvestasi di kami tidak bisa ditemui dan tidak mau menemui pemerintah setempat gimana jadinya kalau ke depan ada masalah? Ini sy sudah jawab,Mangga pa kl tdk bisa dihadirkan berarti kan tidak penting utk ngurus izin di kami..Begitu kan artinya…Sukaraja sudah banyak ada gudang, pabrik dan perumahan, kalau ada urusan banjir diwilayah karena resapan air hujan habis oleh bangunan tetap yg bertanggung jawab kami..Hatur nuhun, Lebih baik fokus penyembuhan sakitnya kl gt pa.. kami doakan semoga cepat sembuh, Drpd waktunya untuk bangun gudang lebih baik untuk konsentrasi ke kesehatan beliau
Pada saat itu teman-teman media naikin berita terkait,Camat Sukaraja Persulit Izin warga,paksa hadirkan pemilik lahan yang sedang sakit.Pada saat itu juga Camat sukaraja buat berita sanggahan melalui media online Bogor Update” Camat Sukaraja, Ria Marlisa, menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Camat Sukaraja Persulit Izin Warga, Paksa Hadirkan Warga yang Sedang Sakit”. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar. “Kami sebagai pelayan masyarakat selalu terbuka bagi siapa pun warga yang hendak mengurus perizinan, asalkan semua persyaratan administrasi dipenuhi sesuai dengan prosedur,” ujar Ria Marlisa. Ria menjelaskan, sebelumnya ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus perwakilan ahli waris datang ke kantor Kecamatan Sukaraja untuk meminta tanda tangan sebagai bagian dari proses perizinan gudang. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait izin pemanfaatan air tanah oleh perusahaan. Ini juga mengacu pada regulasi dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih banyak warga yang belum memahami prosedur. Tak jarang, mereka langsung datang ke kantor kecamatan dan menyerahkan berkas tanpa mau mendengarkan penjelasan.“Mereka yang mengaku wartawan justru membuat berita yang memprovokasi,” ungkap Ria
Lebih lanjut, Ria menyebut bahwa berita yang beredar tersebut bersifat sepihak. Pihaknya bahkan belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan, dan komunikasi yang terjadi hanya melalui pesan WhatsApp.“Intinya, saya merasa keberatan atas isi pemberitaan di media online tersebut. Masalah ini juga akan kami adukan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Setelah satu minggu, pemilik tanah saya bawa ke kantor Kecamatan walaupun pemilik tanah (Nani S Gunawan),Camat Sukaraja Ria Marlisa Aritonang bertemu dengan Pemilik tanah (Nani S Gunawan )di halaman Kantor Kecamatan dan bertanya langsung ke Pemilik tanah,apakah Ibu Nina S Gunawan mau membangun Gudang ditanah Ibu, Jawab Ibu Nani S Gunawan, saya tidak mengurus Izin Membangun Gudang,pada saat itu Bu Camat dengan arogan mengatakan ,pemilik tanah saya tanya tidak mengurus Membangun Gudang,sementara yang saya urus adalah Izin Warga untuk Gudang yang sudah terlanjur dibangun,pada saat itu Camat sukaraja mengembalikan Berkas.
dalam permasalahan ini,saya sudah laporkan kepada Bupati Bogor, Ketua DPRD dan Ketua Ombudsman RI, apabila tidak ada tindakan,kami akan lakukan unjuk rasa supaya Camat sukaraja dikenakan sanksi sesuai aturan Hukum yang berlaku.
Dari hasil konfirmasi beberapa masyarakat,tim konfirmasi ke kantor kecamatan yang di temukan staf kecamatan sebut saja Si (inisial)mengatakan” bu camat tidak ada di kantor,bu camat di panggil Bupati” ucapnya.Terkait permasalahan masyarakat diminta kepada Bupati Kab.Bogor,Ketua DPRD dan Ombudsman segera melakukan tindakan tegas terhadap Camat Sukaraja (Ria Marlisa A),apabila tidak ada tindakan,dikuatirkan akan terjadi seperti Bupati Pati.(Tim)