Bogor, Suarabuana.com –
Saat ini beredar kabar Kejaksaan Negeri Kota Bogor mulai menyoroti proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) terpadu SD dan SMP di SDN Cimahpar 3, Kecamatan Bogor Utara, yang dimenangkan oleh CV Citra Megah Konstruksi. Proyek senilai hampir Rp15 miliar tersebut kini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa perusahaan pemenang tender itu diduga memiliki alamat fiktif dan proses kemenangannya dalam lelang dinilai janggal.Sumber Kejari Kota Bogor membenarkan bahwa mereka tengah mendalami laporan masyarakat terkait proyek tersebut. “Semua laporan dari masyarakat akan kami selidiki, termasuk CV Citra Megah Konstruksi dan pihak-pihak terkait dalam pembangunan Unit Sekolah Baru di SDN Cimahpar 3,” ujar seorang sumber internal di Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/6/2025).
Sumber di Kejari Kota Bogor menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum mengarah ke penetapan tersangka. “Kita tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. Semua harus berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang diperoleh melalui proses hukum,” tegasnya.
Saat ini, tim intelijen dan pidana khusus Kejari Kota Bogor disebut sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang di LPSE, hingga Dinas Pendidikan Kota Bogor sebagai pengguna anggaran.
“Bukan hanya CV Citra Megah Konstruksi yang akan kami periksa, tetapi semua pihak yang punya peran dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek ini,” tambahnya.
CV Citra Megah Konstruksi, yang terpilih sebagai pemenang tender untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) terpadu SD dan SMP di SDN Cimahpar 3, Bogor Utara dengan nilai proyek mencapai Rp 15 miliar, dilaporkan mendapat tuduhan sebagai perusahaan bodong. Hal ini berdasarkan investigasi media yang menyatakan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak dapat ditemukan dalam sistem administrasi wilayah.
Menurut laporan dari bogortimes.com, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tegal Gundil, Syaiful Janwar, menyatakan bahwa alamat yang tertera, yakni Jl. Achmad Adnawijaya Blok B No.05, Kelurahan Tegal Gundil, tidak sesuai dengan sistem penomoran yang berlaku di kawasan tersebut. Penelusuran yang dilakukan juga tidak menemukan bukti fisik keberadaan perusahaan di lokasi yang dimaksud.
Namun, dalam respons terbaru dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria, dikonfirmasi bahwa tim pokja telah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tertera pada LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Hasilnya, alamat tersebut sesuai dengan ijin pendirian perusahaan dan sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah dan berlaku.
Lurah Tegal Gundil, Ahmad Jaelani, mengaku belum mengetahui secara pasti tentang keberadaan CV Citra Megah Konstruksi di wilayahnya, namun menegaskan akan melakukan cross-checking dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan keabsahan informasi.
Sebelumnya, Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) terpadu SD dan SMP atau Satap di SDN Cimahpar 3, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA). Proyek bernilai besar dengan pagu Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp14,99 miliar ini diduga kuat sarat penyimpangan dalam proses tender.
CV. Citra Megah Konstruksi muncul sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp14,19 miliar. Namun, ironisnya, nilai tersebut hanya turun sekitar 0,5 persen dari HPS. Padahal, menurut temuan CBA, terdapat sejumlah peserta lain yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah — bahkan hingga di bawah Rp12 miliar — namun kemudian digugurkan karena alasan administratif dan teknis yang diragukan keabsahannya.
“Penawaran yang jauh lebih efisien justru tersingkir karena alasan-alasan administratif yang lemah. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diarahkan untuk memenangkan peserta tertentu,” kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (23/6/2025).
CBA menyoroti pula perubahan mencolok dalam kualifikasi peserta tender dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, proyek serupa ditenderkan dengan kualifikasi usaha menengah, namun di tahun 2025 ini justru diturunkan menjadi usaha kecil, meski jenis pekerjaan dan lokasi proyek tidak berubah secara signifikan.
“Penurunan kualifikasi ini patut dicurigai sebagai upaya untuk membuka ruang khusus bagi peserta tertentu. Ini sangat tidak lazim dan berpotensi melanggar prinsip pengadaan yang transparan, adil, dan kompetitif,” tegas Jajang.
CV. Citra Megah Konstruksi sendiri tercatat hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 — yang memang masuk dalam syarat tender. Namun, sejumlah pesaing lain dengan kapabilitas teknis dan harga lebih kompetitif justru digugurkan karena persoalan administratif seperti perizinan peralatan yang tidak teregister atau kekurangan dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Seharusnya kekurangan administratif seperti itu sudah tersaring sejak awal dalam evaluasi awal. Jika kemudian dijadikan dasar menggugurkan peserta yang lebih efisien, maka sangat patut diduga adanya rekayasa persyaratan teknis,” tambahnya.
CBA Minta KPK Selidiki Dugaan Permainan Tender
Atas dugaan kejanggalan yang mengarah pada pengondisian pemenang, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki indikasi praktik curang dalam proses tender. Terlebih proyek ini adalah proyek multi-tahun dan menggunakan anggaran yang sangat besar.
“Jika ada rekayasa dalam penetapan kualifikasi dan pengguguran administratif yang tidak objektif, maka jelas hal ini dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat Kota Bogor. Kami meminta KPK untuk menelusuri proses tender ini dari awal hingga akhir,” pungkas Jajang Nurjaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor maupun dari CV. Citra Megah Konstruksi terkait temuan dan desakan yang dilayangkan CBA tersebut. (AGUNG)