JAKARTA, – SUARABUANA.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pemeriksaan saksi tersebut diungkapkan oleh JAM-Pidsus Febrie, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/4-2025).
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa tersebut, berinisial:
1). CL selaku Anak Tersangka HL.
2). LL selaku Istri Tersangka HL.
Lebih lanjut JAM-Pidsus mengatakan, bahwa; kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tersangka Korporasi atas nama Refined Bangka Tin dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung itu.
Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (FC-Goest)