BerandaDepokDituntut Jaksa 10 Bulan, 4 Terdakwa Pemerasan Berkedok PMJ...

Dituntut Jaksa 10 Bulan, 4 Terdakwa Pemerasan Berkedok PMJ Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Dituntut Jaksa 10 Bulan, 4 Terdakwa Pemerasan Berkedok PMJ Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Forci Nilpa Darma dalam persidangan yang digelar secara teleconference, menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa tindak pidana pemerasan/pengancaman berupa pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Senin, 5 Oktober 2020.

Nugraha dalam pembacaan amar putusan menyatakan, empat pelaku tersebut dijatuhi putusan berupa pidana penjara sesuai peran yang dilakukan masing-masing terdakwa.

Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid yang menuntut para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang awalnya diberikan oleh JPU selama 10 bulan penjara, oleh Majelis Hakim dinaikkan jauh lebih tinggi dari Tuntutan JPU tersebut.

“Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa I Anwar Kurniawan alias Wawa, Terdakwa III Fiarrizqi Tegar Dwi Putra, dan Terdakwa IV Muhammad Ridwan alias Ucok berupa pidana penjara selama empat tahun. Dan Terdakwa II Moh. Hendri Setiawan alias Hendri dijatuhi putusan selama lima tahun,” tutur Nugraha dalam pembacaan amar putusan, Senin (5/10/2020), di Ruang Sidang I Cakra PN Depok.

Menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang”.

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara pemerasan/pengancaman terhadap Saksi korban Hirman alias Mele dengan mengaku-ngaku sebagai Anggota Polisi Polda Metro Jaya.

Berawal pada Minggu, 03 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I di Jl. Raya Bojong Sari Baru, Bojong Sari, Kota Depok. Saat itu Terdakwa II mengatakan, “Bro cari tangkapan, bagaimana hutang kita ini harus dibayar”  lalu Terdakwa I menjawab “yah darimana bang” Selanjutnya, Terdakwa II mengajak Terdakwa I ke Gardu FBR di Bojong Sari Depok untuk ngobrol.

Sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa II dan Terdakwa I tiba di lokasi dan ternyata disitu sudah ada Terdakwa III dan Terdakwa IV. Saat di lokasi, Terdakwa I memikirkan cara untuk mendapatkan target yang bisa menghasilkan uang untuk membayar hutangnya dan hutang Terdakwa II.

Kemudian pada Senin, 04 Mei 2020, sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II yang sedang bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV bahwa ada target yang bisa menghasilkan uang dengan cara berpura-pura menangkap saksi Hirman yang sedang ada masalah tentang pembelian sepeda motor.

Atas informasi itu maka, Terdakwa II langsung mengatakan “iya sudah, ini aja kita garap”. Lalu Terrdakwa II menghubungi Nur (DPO) untuk datang ke gardu FBR dengan membawa mobil karena mau menangkap saksi Hirman.

Dengan membawa mobil sedan Honda City warna hitam Tahun 2013, sekira pukul 04.50 wib, Nur (DPO) datang ke gardu FBR untuk menemui Terdakwa II dan terdakwa lainnya.

Selanjutnya, Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan Terdakwa IV masuk ke dalam mobil sedangkan Terdakwa III dan Sanjaya alias Jay (DPO) naik sepeda motor berboncengan mengikuti dari belakang mobil untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Hirman di Parung Poncol, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.

Saat berada di dalam mobil, Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II, “kita bilang dari mana ini Bang” lalu dijawab oleh Terdakwa II “Polda Metro”. Akhirnya, Terdakwa I sepakat.

Lalu sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa I dan para terdakwa lainnya tiba di rumah saksi Hirman. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke teras, mengketuk pintu rumah dan keluar saksi Rani Nuraeni yang merupakan istri dari saksi Hirman.

Terdakwa I meminta saksi Rani untuk membangunkan suaminya. Tak berselang lama, saksi Hirman keluar lalu Terdakwa II langsung merangkul dengan tangan kanannya dan mengatakan, “saya dari Polda Metro dan saya datang kesini sehubungan masalah motor. Kamu koperatif aja karena ada orang lain yang sudah diamankan”.

Oleh Terdakwa II, saksi Hirman langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan duduk di jok belakang dengan posisi di tengah dan diapit kanan kiri oleh Terdakwa I dengan Terdakwa IV, sedangkan Terdakwa II duduk di depan bersama dengan Nur (DPO) yang menyetir mobil menuju kearah Cinere. Sedangkan untuk Terdakwa III dan Sanjaya mengikuti dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Selama di dalam perjalanan, Terdakwa II mengatakan “ini anggota saya semua nih Opsnal Polda”  lalu saksi Hirman ditanya dan ditakut-takuti dengan mengatakan “motor dijual kemana ?….kalau motor tidak dikembalikan maka proses dilanjut”.

Atas hal itu saksi Hirman ketakutan dan meminta untuk tidak dilanjut lalu Terdakwa II mengatakan “terus gimana kalau tidak mau dilanjut” yang dijawab saksi Hirman, “Pak, saya punya 12 juta Pak tolong dibantu”. Terdakwa II menjawab “enak aja lu, saya dari Polda ini masak 12 juta kalau mau 50 juta”.

Dikarenakan tidak ada tanggapan dari saksi Hirman maka Terdakwa II bilang, “iya sudah 30 juta aja”  kemudian saksi Hirman menelepon istrinya saksi Rani dan mengatakan, “tolong ai carikan uang untuk komandan supaya persoalan tidak diproses” dan dijawab oleh saksi Rani “aku hanya ada uang 12 juta kalau 50 darimana, sebentar aku carikan pinjaman dulu”.

Para terdakwa membawa Saksi Hirman ke sebuah Gudang Furniture Cinere milik Nur (DPO). Tiba di lokasi, Terdakwa II menyuruh Sanjaya dan Terdakwa III untuk menutup mata dan mengikat kedua tangan saksi Hirman dengan menggunakan isolatif kecil.

Selanjutnya, Terdakwa I disuruh oleh Terdakwa II untuk menelepon Rani untuk mempertanyakan apakah uang Rp 30 juta sudah terkumpul belum. Saksi Hirman menelpon isterinya, “bagaimana Ai sudah ada berapa ?…..lalu dijawab saksi Rani “baru ada 15 juta”.

Mendengar itu, Terdakwa II mengatakan kepada saksi Hirman saat menelepon isterinya “iya sudah lempengin diangka 20 juta aja biar dilepas “ kemudian saksi Hirman mengatakan kepada isterinya “iya sudah ai genepin diangka 20 aja nanti kamu call aku lagi ya ai “ dan saksi Rani menjawab “iya sudah”.

Selang waktu 10 menit, saksi Rani menelepon saksi Hirman dan memberitahukan “ ai uangnya sudah terkumpul 18 juta”. Mengetahui hal itu maka, Terdakwa I langsung laporan kepada Terdakwa II “hanya ada 18 juta bang bagaimana ?” kata Terdakwa II, “iya sudah ambil aja”.

Terdakwa I lalu menghubungi saksi Rani untuk janjian pertemuan penyerahan uang di Jl. Bapenas Cinangka Wates Sawangan Depok, setelah sepakat, para terdakwa ke lokasi.

Sesampainya di Jl. Raya Kayu Manis Pondok Cabe tepatnya di depan Universitas Terbuka, Terdakwa I membuka isolatif di tangan dan penutup mata saksi Hirman dan Terdakwa II langsung mengeluarkan senjata pistol air sofgunt yang ditodongkan ke kaki saksi Hirman dengan mengatakan, “jangan mengulangi lagi kalau tidak gue bolongin kaki lu dan jangan rame rame masalah uang ini kalau rame gue cari lu”.

Sekira pukul 08. 30 wib, Terdakwa I dan terdakwa lainnya sampai di Jl. Bapenas Cinangka wates Sawangan Depok dan bertemu dengan saksi Rani di pinggir jalan. Terdakwa I turun dari mobil untuk mengambil uang sebesar Rp 18 juta.

Setelah dalam penguasaan lalu Terdakwa I mengeluarkan saksi Hirman dari dalam mobil dan diserahkan kepada istrinya sedangkan handphone Samsung J7 warna silver milik saksi Hirman diambil oleh Terdakwa I.

Sesudahnya, Terdakwa I masuk ke dalam mobil dan di dalam mobil, uang tersebut oleh Terdakwa I diserahkan kepada Terdakwa II dan uang itu selanjutnya dibagi-bagi oleh Terdakwa II.

Untuk Terdakwa I mendapat Rp 800 Ribu, Nur (DPO) sebesar satu juta rupiah, Terdakwa III sebesar Rp 500 Ribu, Sanjaya alias Jay (DPO) kebagian Rp 800 Ribu, Terdakwa II mengambil Rp 1,6 Juta dan Terdakwa IV baru dikasih Rp 50 Ribu karena yang Rp 250 Ribu dipakai oleh Terdakwa II.

Sedangkan uang yang Rp 13 Juta digunakan untuk membayar hutang Terdakwa II kepada temannya yang bernama Arifin. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Hirman mengalami kerugian sebesar Rp 20 Juta. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/