BerandaDepokWaka PN Depok Vonis Terdakwa Kejahatan Perbankan, Sama dengan...

Waka PN Depok Vonis Terdakwa Kejahatan Perbankan, Sama dengan Tuntutan Jaksa

Waka PN Depok Vonis Terdakwa Kejahatan Perbankan, Sama dengan Tuntutan Jaksa

DEPOK, Suarabuana.com – Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Mashuri Effendie dengan anggota Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Praksa didampingi Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin yang juga Panmud Pidana PN Depok, menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana Perbankan dengan vonis pidana penjara sependapat dengan Tuntutan Jaksa, Rabu (23/9/2020).

Dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Sidang II PN Depok, digelar secara teleconference dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, Indra Setiawan Sembiring.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa mantan Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera Arif Kurniawan, SE, dengan Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2020/PN Depok, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

“Menyatakan terdakwa Arif Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” papar Hakim Anggota Forci saat pembacaan amar Putusan.

Menjatuhkan putusan terhadap Arif Kurniawan oleh karena itu, berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 10 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan itu sama dengan Tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif kedua.

“Menuntut terdakwa Arif Kurniawan, SE, berupa pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.00.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan,” kata Tiazara Lenggogeni saat pembacaan Surat Tuntutan.
(JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/