Depok, SUARABUANA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok menyatakan akan menyegel bangunan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia yang berada di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat, 21 Februari 2025.
Pasalnya, hingga grand opening yang akan dilangsungkan pada pekan minggu depan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia belum memiliki serangkaian dokumen perizinan dalam mendirikan bangunan baik itu izin pemanfaatan ruang (IPR), siteplan, rekomendasi teknis dari beberapa dinas terkait termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
“Jadi, intinya izin Sambal Bakar belum ada, IMB belum ada sampai saat ini. Sambal Bakar baru cuma mengajukan permohonan IPR aja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Suryana Yusuf, kemarin.
Menanggapi keberadaan bangunan Sambal Bakar yang telah tapi belum kantongi izin, kata Suryana Yusuf, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) kesatu, kedua, dan ketiga namun diabaikan oleh pengelola bangunan.
“Pada 17 Januari 2025 lalu kami sudah melayangkan surat pelimpahan kepada Satpol PP selaku tim penindakan untuk melakukan tindakan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengutarakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak terutama dari Polri dan TNI untuk pelaksanaan penyegelan.
“Untuk penyegelan bangunan kami harus memohon bantuan kepada Polri/TNI. Insya Allah hari Jumat 21 Februari 2025 kami akan melakukan penyegelan,” ujarnya. (Ndi)