Depok, suarabuana.com – Di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, perkara Kurir Narkotika dan Bandar Shabu dihukum sama berupa pidana penjara selama delapan tahun. Meskipun barang bukti yang berhasil disita dari kurir tersebut berupa satu buah timbangan digital. Sementara barang bukti yang disita dari bandar sebanyak 16 paket shabu dengan berat brutto seluruhnya 18,89 gram.
Nomor perkara 382/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Bambang Sulistiyono alias Tolet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Noor Rosida sebagai terdakwa dalam sidang secara virtual dengan barang bukti berupa tas kecil warna biru, kotak kaleng permen impact mints warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 13 gram, kotak kaleng permen impact warna kuning yang di dalamnya terdapat lima plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 5,89 gram, satu buah timbangan digital warna hitam dan tiga pak plastik klip kosong.
JPU Lutfi Noor Rosida turut menghadirkan Budhi Gunawan (berkas perkara terpisah) dalam persidangan secara online sebagai terdakwa dengan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna hitam.
Dalam Dakwaannya, Lutfi mengatakan bahwa Budhi ditangkap di kamar kost terdakwa Tolet yang bertempat di Kampung Palsi Gunung Gang H. Sanan RT.004/RW.003 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis, 05 Maret 2020, sekira pukul 18.00 wib.
Saat itu Budhi hendak mengambil satu buah timbangan digital warna hitam miliknya yang dipinjam terdakwa Tolet. Dan Budhi juga yang mengantar barang haram kepada Tolet sebanyak 40 gram shabu yang dipesan Tolet dari Saudara Ucok (belum tertangkap) dengan cara mentransfer sebesar Rp 20 Juta.
Narkotika jenis shabu tersebut, masih dalam Dakwaan JPU, dijual Tolet dengan harga satu juta rupiah per gram. Tolet mengaku dari hasil penjualan barang haram itu, dirinya sudah mengkantongi keuntungan sebesar Rp 50 Ribu setiap gramnya.
Atas hal itu, Lutfi Noor Rosida menuntut keduanya secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemukatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Budhi Gunawan dituntut JPU selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara Tolet oleh JPU dituntut sama dengan Budhi Gunawan. Keduanya menurut JPU secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu JPU, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi suarabuana.com melalui pesan layanan singkat menegaskan bahwa terdakwa Budhi divonis Majelis Hakim selama delapan tahun penjara. Begitu pula terdakwa Bambang alias Tolet yang turut divonis Majelis Hakim yang memimpin persidangan berupa pidana penjara selama delapan tahun.
“Untuk perkara Budhi, Majelis Hakimnya dipimpin oleh Andi Musyafir sedangkan Tolet dipimpin oleh Pak Rizky. Keduanya masing-masing divonis selama delapan tahun penjara sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” tutur Fadil singkat, Rabu (9/9/2020).
(JIMMY)