Semarang, SUARABUANA.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan surat perintah Penyelidikan Nomor: Print- 1488/M.3/Fd.2/12/2024 tanggal 5 Desember 2024
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI kepada Djie Sanova Chandra
Para pihak yang terkait satu persatu dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Diantara para pihak tersebut diantaranya adalah SL dan DN , dimana keduanya adalah suami-istri,merupakan bekas karyawan dari terduga Djie Sanova Chandra
Dalam keterangannya kepada Media Nasional SUARA BUANA,mengatakan ‘benar dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan telah memenuhi undangan tersebut, pada rabu 15 Januari 2025, sedang Undangan untuk DN diagendakan sekiranya pada kamis, 16 Januari 2025.
Saya datang memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian kredit BRI.
pemeriksaan berlangsung sekira 2-3 jam, pertanyaan mengenai pemberian pinjaman Bank’ dimana istri saya dan saya atas nama debiturnya.
Dalam keterangan saya menyampaikan bahwa saya beserta istri pada saat itu berstatus sebagai karyawan dari Dji Sanova chandra,atas perintah dari Djie Sanova Chandra,kami menandatangani pencairan pinjaman BRI sebesar 700 jt, adapun sebagai agunan adalah sertifikat tanah milik DM, yang telah beralih nama saya tanpa sepengetahuan.
saya tidak pernah merasa membeli ataupun bertransaksi tanah dengan DM, semuanya Djie Sanova Chandra yang mengatur, saya hanya mengikuti perintah, dengan status karyawan saya tidak dapat menolak.
sebelumnya pun pernah juga saya menandatangani berkas pinjaman BRI sebesar 2 Milyar rupiah, juga atas perintah dari Djie sanova chandra.
Adapun Uang hasil pencairan tersebut diambil seluruhnya oleh Djie Sanova Chandra, Buku Tabungan dan ATM dibawa Djie Sanova chandra, setahu saya, ada yg diberikan kepada oknum pegawai bank, kemudian tarik tunai dan transfer ke rekening PT.
Djie Sanova Chandra,merupakan Terpidana Atas Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dan telah dijatuhi Vonis oleh Majelis hakim PN.Ungaran dimana perkaranya ditangani oleh Polres Semarang
Djie Sanova Chandra merupakan Teradu atas Laporan 6 orang warga Masyarakat Sumowono yang merasa dirugikan atas Sertifikat Tanah SHM mereka yang beralih nama tanpa sepengetahuan dan menjadi Hak Tanggungan di BRI.
Kuasa Hukum dari para Korban DARMA SILIWANGI sempat dimintai keterangannya oleh Awak Media
Dalam keterangannya Sugiarto Iwan Susanto salah satu anggota team kuasa hukum dari DARMA SILIWANGI memaparkan, ” Perkara ini bermula dari Dugaan “MAFIA TANAH ” , Terduga Pelakunya adalah Djie Sanova Chandra,Kami selaku kuasa hukum dari warga masyarakat yang menjadi korban, telah melaporkan kepada pihak kepolisian, Lapdu pertama pada sekira tahun 2021, disusul kemudian 5 laporan aduan pada 2023 di Polres Semarang, Warga masyarakat merasa “Resah” , Tanah kebun dan rumah mereka di Plang Oleh BRI, padahal mereka tidak pernah meminjam uang kepada BRI, Ternyata Sertifikat Tanah mereka telah dibalik nama tanpa sepengetahuan oleh Djie Sanova Chandra dan dijadikan Agunan pinjaman BRI yang besarannya mencapai Puluhan Milyar rupiah, ” kami heran bagaimana bisa BRI mengeluarkan pinjaman Milyaran rupiah sedangkan aset’ agunan hanya bernilai ratusan juta, aset tersebut berada di wilayah kecamatan Sumowono kabupaten Semarang, bukan wilayah perkotaan, wilayah kecamatan diujung kabupaten Semarang yang berbatasan dengan kabupaten Temanggung dan Kabupaten Kendal, dengan nilai NJOP yg terbilang rendah.
dari 2021 kami dari DARMA SILIWANGI beserta masyarakat yang menjadi korban berjuang mencari keadilan, dari Laporan Kepolisian, Audensi DPRD, Audensi dengan Bupati, Laporan aduan Kejaksaan maupun KPK sudah kami tempuh.
Kami sangat mengapresiasi kepada Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah kabupaten Semarang yang telah menerima dan membantu .
Sebelumnya sekira satu minggu yang lalu,kami mendampingi para korban memenuhi panggilan dari DITRESKRIMSUS POLDA JATENG , berkenaan dengan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) terkait Pencairan Pinjaman Bank BRI kepada sebuah PT yang kami duga adalah milik suami dari Djie Sanova Chandra
Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak dan Lembaga, POLRES SEMARANG, DITRESKRIMSUS POLDA JATENG, PENGADILAN NEGERI UNGARAN,KEJAKSAAN NEGERI Kabupaten Semarang, KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH, yang telah dengan serius menangani Perkara, Djie Sanova Chandra,telah dijatuhi hukuman atas Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penggelapan, dari Perkara tersebut meluas menjadi TPPU dan TIPIKOR, harapan kami semoga apa yang menjadi Hak dari warga masyarakat yg telah menjadi korban dapat kembali, dan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, Tidak terjadi lagi hal yang sama dikemudian hari.
Dalam pantauan awak media , perkiraan jumlah kerugian mencapai ratusan Milayar rupiah dimana kesemuanya bersumber dari Pemberian kredit Bank Plat Merah, adapun kerugian masyarakat berupa uang dan Hak atas Tanah.
Untuk Perkaranya sendiri kini dalam Penanganan POLRES SEMARANG, DITRESKRIMSUS POLDA JATENG, dan KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH.
Bersambung…..