BerandaDaerahNakertrans Halsel Nilai, Ketiga Karyawan PHK Itu Tidak Taat...

Nakertrans Halsel Nilai, Ketiga Karyawan PHK Itu Tidak Taat Aturan

HALSEL, SUARABUANA.com – Ramainya pemberitaan terkait pemberitaan Pemutusan Hubungan kerja terhadap tiga karyawan yakni Sardi Alham Jabatan Operator Electric Furnace Divisi Smelter, Eko Sugianto Sanangka Jabatan Driver DT Divisi Production Support dan La Endang La Hara dari Divisi Power Plant, Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) angkat bicara.

 

Sekretaris Disnakertrans Halsel Djamil Yunus SE menilai, soal PHK ketiga karyawan, pihak perusahan PT Wanatiara Persada (WP) telah melakukan langkah– langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu melaporkan masalah PHK ini ke Disnakertrans Kabupaten Halsel dan Disnakertrans Prov. Malut.

 

“Kami menilai ketiga karyawan sangat tidak taat pada aturan, kami sudah menganjurkan agar sesegera mungkin alasan-alasan keberatan, namun sampai hari ini tidak menyampaikan ke kami,”tandas Djamil.

 

Ditambahkan, anjuran ini juga sudah disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di DPRD Halsel dengan Pihak PT WP dan Disnakertrans Halsel.

 

Menurutnya, pemberhentian karyawan, itu hal yang biasa biasa saja, mari duduk bersama, bicara baik baik.

“Jangan menganggap sudah hebat karena pengurus serikat pekerja dan lain lain, ingat, di mata hukum semua sama dan Kami dari Disnaker Kabupateb Halsel siap menyelesaikan,”tegas Djamil.

 

Djamil menegaskan, PHK terhadap ketiga karyawan PT WP ini, faktor utama bukan karna Maydeynya.

Menurutnya, ketiga karyawan ini sudah di berikan teguran secara lisan agar masuk kerja sesuai aturan yg berlaku dalam perusahaan.

Selain itu, lanjut Djamil, mereka dinilai membangkang dalam tugas, tidak mengikuti arahan dan petunjuk atasan dalam perusahan.

“Kejadian sudah berulang di lakukan, maka pihak PT WP memberikan Surat SP1 agar ketiga karyawan bisa merubah karakter dan bisa mantaati arahan pimpinan dalam bekerja, tapi tidak juga merubah, maka keluarnya SP2,”ujarnya.

 

Begitu SP2 keluar, lanjut Djamil, mereka tetap saja tidak berubah dan selalu tidak taat pada atasan dalam bekerja.

“Kami dari Disnakertrans Halsel menilai, ketiga karyawan ini tidak taat pada aturan, kami sudah menganjurkan agar sesegera mungkin alasan alasan keberatan, namun sampai hari ini tidak menyampaikan ke kami,”tegas Djamil.

 

Dikatakan, langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bukan malah berkoar-koar di media seakan-akan terjadi suatu tindakan penzoliman kepada ketiga Eks karyawan yang telah di PHK tersebut.(byb)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/