Depok, SUARABUANA.com – Dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja-kerja pengawasan, Panwascam Cilodong senantiasa melakukan Upaya-upaya Preventif atau pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu. Hal ini sejalan dengan semangat Bawaslu dalam pengawasan yaitu ACT (Awasi, Cegah, Tindak) yang secara sederhana dapat diartikan bahwa dalam melakukan pengawasan yang perlu dikedepankan adalah Langkah dan upaya pencegahannya terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Cilodong Dedi Muliana S.FiI.I. di kantornya di Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, selasa (26/12/23).
“Dalam Menyusun Langkah-langkah pencegahan, Panwascam Cilodong melakukan pemetaan kerawanan dengan Memperhatikan indikator-indikator pelanggaran yang berpotensi terjadi terutama dimasa kampanye dan melakukan Upaya pencegahan lainnya,” kata Dedi Muliana.
“Kami terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan kampanye. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran yang terjadi,” tambah Dedi.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, beberapa pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye antara lain, tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye, pembagian sembako atau barang-barang lain sebagai bentuk katagori money politik,” ungkap Dedi.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, Panwascam Cilodong terus melakukan berbagai upaya, antara lain, menerbitkan surat imbauan kepada PPK, peserta pemilu, dan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi dan publikasi kerja pengawasan, mendirikan posko aduan masyarakat, dan mengintensifkan pelaksanaan patroli pengawasan kampanye,” tambah Dedi.
Dedi berharap, “upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Panwascam Cilodong dapat membuahkan hasil, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” pungkas Dedi(PB)