Jakarta, SUARABUANA.com – Hari Pertama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444h. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi bersama Istri melaksanakan shalat taraweh berjamaah bersama warga di masjid Jami Al Istiqomah Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/3/2023).
Dalam pelaksanaan shalat taraweh berjamaah di hari pertama, dari pantauan dilokasi terlihat dipadati oleh para warga disekitar Polres Metro Jakarta Barat.
Shalat taraweh berjamaah, bertindak selaku imam Bapak Drs H Sulaiman,Sag, selaku Bilal Bapak Alex Iskandar, Doa Kamilin Bapak Lutfi dan dilakukan sebanyak 11 rakaat, diawali dengan shalat isya berjamaah, shalat sunah bada isya dan dilanjutkan shalat taraweh berjamaah.
Adapun pelaksanaan shalat taraweh, sebelum witir dilakukan qultum bertemakan “kiat kiat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan”.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan pesan kamtibmas, mengatakan “Allhamdulillah, pada kesempatan ini kita bisa melaksanakan shalat taraweh berjamaah pertama setelah diumumkan sidang isbat oleh pemerintah.”
”Selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, saya mohon maaf lahir batin atas segala kekhilafan yang ada yang sengaja maupun tidak sengaja, semoga pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini ALLAH lipat gandakan segala amal kebaikan dan mendapatkan pengampunan,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat menyampaikan pesan kamtibmas, Rabu (22/3/2023).
Dikesempatan ini juga saya ingin menyampaikan tentang maklumat Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran tentang himbauan Kamtibmas saat bulan Ramadhan 1444h.
Dimana maklumat tersebut berisi beberapa penekanan, diantaranya
1. Larangan berkonvoi berkendaraan
2. Bermain petasan/kembang api
3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
a). Balapan liar
b). Tawuran
4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (Redaksi/Imam Sudrajat)