Minggu, November 3, 2024

Kontraktor Abaikan K3, Pada Pekerja Proyek Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Destinasi Wisata Situ Jatijajar 

Share

Kontraktor Abaikan K3, Pada Pekerja Proyek Penataan Dan Revitalisasi Kawasan Destinasi Wisata Situ Jatijajar

Depok, SUARABUANA.com – PT.Arin Anugerah selaku pemenang proyek pekerjaan penataan dan Revitalisasi kawasan Destinasi wisata situ Jatijajar , dengan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat  Rp 2.775.023.343,11. Diduga belum sepenuhnya dibarengi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Proyek yang kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.

 

 

Dari pantauan wartawan SUARABUANA.com dilapangan pada 23/3/23 Kamis siang terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya, perusahaan harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja K3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot.

 

Saat dikonfirmasi pelaksana lapangan terkait para pekerja yang tidak menggunakan K3 dia tidak mau menanggapi alias cuek.

 

Perlu diketahui Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

A. teguran;

B. peringatan tertulis;

C. pembatasan kegiatan usaha;

D. pembekuan kegiatan usaha;

E. pembatalan persetujuan;

F. pembatalan pendaftaran;

G. penghentian sementara.

(Taofan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News