BerandaDaerahDiduga Terima Suap Rp56 Miliar, KPK Tahan AKBP Bambang...

Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Jakarta, SUARABUANA.com – Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun (BK) dan menahannya.

 

“Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

 

Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

 

Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

 

Adapun, uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

 

Bambang dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia ACM).

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka Bambang Kayun bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

 

Bambang Kayun rencananya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, Yang bersangkutan, tersangka BK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai dari 3 Januari hingga 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka.

 

Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

 

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

 

Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said.

 

Bambang Kayun diduga menerima suap dari Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

 

Bambang Kayun disebut menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

 

Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

 

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

 

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

 

Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.(ahp)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/