BerandaDaerahHindari Suap Penanganan Perkara, MA Lakukan 14 Langkah Pembenahan

Hindari Suap Penanganan Perkara, MA Lakukan 14 Langkah Pembenahan

Hindari Suap Penanganan Perkara, MA Lakukan 14 Langkah Pembenahan

Jakarta, SUARABUAN.com – Sejumlah hakim dan aparatur MA diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga menerima suap. MA pun berupaya melakukan pemulihan. Ada 14 langkah yang dilakukan oleh MA.

 

Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, upaya pertama yakni memberhentikan Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

 

“Lalu, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya dalam bidang penanganan perkara,” kata Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA melalui zoom, Selasa (3/12/2023).

 

Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016.

 

Dia mengatakan MA juga telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pelaksanaan, Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

 

Syarifuddin menuturkan, pihaknya telah memasang kamera pengawas atau CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat bertransaksi perkara.

 

“Ini juga untuk membangun sistem informasi pengawasan khusus MA untuk perkara HUM, PK dan kasasi,” ucap Syarifuddin.

 

Lalu MA kata dia, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial (KY) melalui tim penghubung dari masing-masing lembaga untuk menetapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

 

“Badan pengawasan MA juga telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung,” tuturnya.

 

Pihaknya juga meminta masyarakat turut membantu apabila ada hakim yang diduga melanggar kode etik.

 

Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada amar pengawasan MA.

 

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh MA,” ucap Syarifuddin.

 

Kemudian, MA juga telah membentuk tim pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

 

“MA melalui tim development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik,” jelasnya.

 

MA, lanjut Syarifuddin telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.

 

Lalu, presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SKI/XII/2022.

 

“Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci,” urainya.

 

Syarifuddin menjelaskan, MA sedang merancang pembangunan PTSP mandiri.

 

Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan.

 

“Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan ketenangan bagi para Hakim Agung, hakim ad hoc dan aparatur di MA dalam bekerja,” ucapnya.

 

Terakhir, Syarifuddin telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal dua kali dalam seminggu. Baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh. Indonesia.(ahp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/