Kukar, SUARABUANA.com – Dalam rangka mencegah pungutan liar (Pungli), jajaran Polsek Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara terus lakukan sosialisasi di Desa Binaan guna mencegah Pungli dikalangan Masyarakat.
Pada hari Senin (12/12/2022), Bhabinkamtibmas di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Aiptu M. dedy, melaksanakan giat sambang di Desa binaan Desa Muara Kaman Ulu, sekaligus menosialisasikan Perpres no.87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli).
Sesuai arahan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena.,S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek muara Kaman Iptu H. Hari Supranoto.,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa “Pungutan diluar ketentuan atau Pungli itu merupakan pelanggaran hukum, yang memberi dan menerima semua kena pidana, olehnya kami berharap kepada semua pihak terutama masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli.”
Diakhir sosialisasinya, Aiptu M. dedy juga menghimbau kepada warga binaannya, “Bagi warga masyarakat agar dapat melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal kepada aparat desa atau bhabinkamtibmas,” himbaunya.(**)