DEPOK, suarabuana.com – Pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I berupa ganja, di Pengadilan Negeri (PN) Depok dijatuhi hukuman selama delapan (8) tahun dan enam (6) bulan Penjara.
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Mohammad Reza Arafat (39). Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 September 2021 sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Jl. Kav. II Blok E No. 12A RT.08/RW.02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Polisi menangkap Terdakwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi, Polisi berangkat ke lokasi dan melakukan pemantauan sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, sekira pukul 20.30 WIB, melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang akan masuk ke dalam rumah.
Tak berselang lama, pria itu didatangi dan Saksi memperkenalkan diri dari Anggota Kepolisian Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang bernama Mohammad Reza Arafat
Barang bukti Narkotika Golongan I berupa ganja, ditemukan Anggota Kepolisian dari dalam kamar Terdakwa yang disimpan di dalam tas ransel. Jumlah total ganja yang ditemukan adalah sebanyak empat (4) kilogram.
Terdakwa dan barang bukti bukti tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan Terdakwa, barang haram itu adalah miliknya dan merupakan titipan dari Saudara Abang (DPO).
Berawal pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Terdakwa ditelepon oleh Saudara Abang dan disuruh untuk mengambil tas yang isinya ganja.
Pada pukul 16.00 WIB, Saudara Abang menelepon dan menyuruh Terdakwa ke arah Bekasi lalu Terdakwa berangkat sekira pukul 20.00 WIB ke Sumarecon Bekasi.
Setibanya, Terdakwa menunggu di parkiran motor, lalu sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa diarahkan untuk menunggu di depan Decanton.
Menunggu selama 15 menit, Terdakwa diarahkan untuk mengambil tas warna hitam di dekat lampu merah. Selanjutnya, Terdakwa pulang dan menyimpan tas tersebut di rumahnya.
Saudara Abang pada Selasa, 7 September 2021, menelepon dan meminta Terdakwa untuk memfoto isi tas tersebut yang berisikan delapan bungkus ganja, tiga bungkus plastik klip dan satu buah timbangan.
Terdakwa mengakui, baru mengenal Saudara Abang selama tiga bulan. Dia menambahkan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika. Dia hanya diiming-imingi dapat mengkonsumsi ganja secara gratis.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nur Ajie dalam surat tuntutan menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Reza Arafat dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu milyar rupiah subsidiair enam bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Sementara Majelis Hakim yang dipimpin Dr. H. Ahmad Syafiq dengan Anggota Ahmad Fadil dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusannya menegaskan, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan. Denda sejumlah satu milliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim Ketua, kemarin.
Terhadap Barang Bukti, Majelis Hakim menetapkan, satu buah tas ransel berisikan satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 1.074 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 936 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 995 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 1.035 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 297 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 58 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 62 gram, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis ganja berat brutto 39 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah HP Xiaomi berikut sim card dengan nomor 08111982321, dirampas untuk dimusnahkan. (jim)