Rabu, November 6, 2024

Tabrak Korban Hingga Tewas, Pelaku Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

Share

Tabrak Korban Hingga Tewas, Pelaku Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Andi Maulana (36), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid selama tiga (3) tahun penjara. JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, karena kelalaianTerdakwa, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Juni 2021. Saat itu, Terdakwa sedang berboncengan dengan saksi Dili Puspita Sari (Isteri dari Terdakwa) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6249 SVV dari arah Jakarta menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok.

Terdakwa melewati Jl. Raya Nusantara dengan satu arah (one way) sekira pukul 21.00 WIB. Kondisi jalan tersebut lebar dan beraspal baik dengan penerangan bagus serta arus lalu lintas sepi.

Dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi tetapi, pada saat bersamaan dari arah seberang jalan, Saksi Krisna Fikri Adli bersama-sama dengan korban Muhammad Royhan Al Fatah menyeberang menuju Indomaret Nusantara II.

Dalam keterangannya di persidangan yang digelar secara daring, Terdakwa mengakui perbuatannya. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara sepeda motor yang dikendarainya yang sedang berboncengan dengan Isterinya terhadap korban Muhammad Royhan Al Fatah.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, dikatakan Terdakwa, dirinya mengalami luka lecet dan memar pada tangan kanan hingga ibu jari tangan kanan, luka lecet pada dagu, luka lecet pada bibir atas dan lecet pada hidung serta luka lecet pada samping ibu jari kaki kiri.

Sementara Isterinya, dijelaskan Terdakwa, mengalami luka memar/benjol pada dahi, sedangkan korban mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa menerangkan, dalam mengendarai sepeda motor, kondisi dirinya saat itu dalam keadaan lelah setelah bekerja sehingga tidak konsentrasi pada saat mengendarai sepeda motor. Dan, sebelum terjadi kecelakaaan lalu lintas, dia tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan terhadap korban bersama dengan rekan korban.

Atas perbuatannya, Andi Maulana, dengan Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2021/PN Dpk, oleh JPU dijerat dengan Dakwaan Pertama, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4), atau Kedua, Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menyatakan Terdakwa Andi Maulana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata JPU saat pembacaan surat tuntutan, Senin (10/1/2022).

JPU menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terhadap barang bukti, JPU menyatakan, satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B 6249 SVV, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B 6249 SVV, satu lembar SIM C An. Andi Maulana, dikembalikan kepada Terdakwa. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News