DEPOK, suarabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembalikan berkas perkara Guru Mengaji dengan Tersangka MMS (52) yang disangkakan melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya di Beji, Kota Depok.
Berkas perkara MMS dikembalikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejari Depok ke pihak Kepolisian pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menegaskan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka MMS telah dikirim kembali ke Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, dikarenakan ada kekurangan Formil dan Materil.
“Jaksa Peneliti dalam perkara ini langsung dipimpin oleh Pa Kajari Sri Kuncoro beserta tim yang beranggotakan Kasi Pidum Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera,” kata Andi Rio, Jumat (31/12/2021).
Adapun pengembalian berkas perkara, Andi Rio menerangkan, pihaknya sudah memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi dari kelengkapan formil maupun kekurangan materil untuk melengkapi Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka.
Dia menambahkan, Jaksa Peneliti juga sudah berkoordinasi dengan Penyidik Polres Metro Kota Depok agar kekurangan berkas yang dimaksudkan di dalam petunjuk yang diberikan dari pihaknya agar segera dilengkapi.
“Ya semoga tidak ada kendala dari Penyidik dalam melengkapi kekurangan materil dan formil yang diminta oleh kami selaku Jaksa Peneliti dalam perkara ini,” ungkapnya.
Perkara pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur ini, menurut Andi Rio, pihaknya menaruh perhatian serius dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Depok.
Andi Rio mengaku, melalui Seksi Intelijen, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sehingga para korban mendapatkan perhatian agar para korban yang terdiri dari Anak-anak yang masih di bawah umur, mendapatkan pemulihan.
“Kejari Depok melalui Seksi Intelijen telah melakukan koordinasi untuk berkolaborasi bersama dengan Pemkot Depok untuk melakukan terobosan dan memberikan masukan yang tepat sehingga dapat mencegah terjadinya Anak sebagai korban maupun Anak sebagai Pelaku tindak pidana sehingga Kota Depok yang Ramah Anak dapat terwujud,” ujarnya.
Upaya itu dilakukan dengan cara mengajak Organisasi Perangkat Daerah agar melihat statistik data kriminal di Kejari Depok. Selain itu, dengan menggandeng semua pihak untuk mengkaji dari sisi Kriminologi sehingga akan terlihat faktor eksternal dan internal yang menyebabkan tindak pidana dengan Anak sebagai pelaku dan Anak sebagai korban di Kota Depok.
“Kajian Krimininologi ini, diharapkan pihak Pemkot Depok dapat mengetahui faktor penyebab tindak pidana dengan Anak sebagai korban maupun Anak menjadi pelaku tindak pidana sehingga Pemkot Depok dapat dengan tepat membuat kebijakan program dalam upaya menjadikan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak karena, hal Ini merupakan tanggungjawab bersama,” imbuhnya.
Maraknya pelaku Anak di Kota Depok melakukan tawuran yang menimbulkan korban meninggal dunia maupun luka-luka, disinggung Andi Rio, hal itu dapat dikaji agar dapat ditemukan solusi atau terobosan sehingga kemampuan dari Anak-anak dapat tersalurkan dengan positif bukan tersalurkan dengan menggunakan kekerasan.
“Perlu juga dikaji berdasarkan data statistik, apakah jumlah Sekolah di Kota Depok sudah proporsional dengan jumlah penduduknya atau belum? Supaya dapat menemukan formulasi yang pas agar upaya pencegahan bukan hanya sebatas patroli atau penindakan hukum namun, dapat dilakukan melalui program pencegahan yang struktural,” pungkasnya. (jim)