DEPOK, suarabuana.com – Mendukung program tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan Negara dari 590 perkara periode perkara pidana umum sepanjang tahun 2020 sampai 2021 di halaman Kantor, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro kepada awak media menegaskan, barang rampasan Negara yang saat ini dimusnahkan, merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum,” ungkapnya.
Kuncoro menerangkan, jumlah perkara tindak pidana umum yang menonjol di wilayahnya dalam setahun ini adalah perkara penyalahgunaan Narkotika.
Dalam perkara ini, kuncoro menambahkan, sudah ada lima (5) perkara Narkotika jenis shabu dengan barang bukti yang sangat bombastis jumlahnya.
“Ini merupakan bagian komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menegakkan supremasi hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan barang rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Selain itu semua, Kuncoro menerangkan, pada tahun 2021 juga ada trend kasus yang meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun perkara yang dimaksud tersebut adalah perkara perlindungan anak yang mendapatkan perhatian publik (masyarakat).
“Dalam menekan tindak pidana, Adhyaksa Depok telah melakukan beberapan upaya dengan memberikan edukasi dan penyuluhan sehingg masyarakat dapat mengetahui dan memahami,” ujarnya.
Kuncoro memjelaskan, upaya yang telah dilakukan Kejari Depok dengan terjun langsung melakukan blusukan maupun secara online ke masyarakat, Sekolah-sekolah dan Kelurahan-kelurahan. Dengan harapan, agar bertumbuhnya kesadaran masyarakat maupun generasi milenial semakin tinggi terhadap hukum.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti dan barang rampasan Negara dari 590 tindak pidana umum dari tahun 2020 sampai 2021.
Adapun barang bukti dan rampasan Negara tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 107 perkara dengan berat netto 26.078,6014 (dua puluh enam kilo tujuh puluh delapan Koma enam ribu empat belas gram) ;
2. Narkotika Golongan I jenis shabu dari 407 perkara dengan berat netto 2.194,8253 (dua ribu seratus sembilan puluh empat koma delapan ribu dua ratus lima puluh tiga gram) ;
3. Obat-obatan jenis Tramadol & Ecstasy dari 6 (enam) perkara dengan 812 butir obat merk Tramadol dan 2.300 butir Extacy ;
4. Senjata Api (senpi) dari 6 (enam) perkara sebanyak 5 (lima) buah senpi dan 6 (enam) butir peluru ;
5. Senjata Tajam (sajam) dari 53 perkara dengan 22 buah Celurit, 5 (lima) buah Golok, 12 buah Pisau, 6 (enam) buah Linggis, 1 (satu) buah Parang, 2 (dua) buah Gergaji, 4 (empat) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik Golf ;
6. Uang Palsu (upal) dari 4 (empat) perkara dengan pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar = 32.800 USD, uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 Lembar = 3.030.000 Dolar Brunei, pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar = 71.000.000 Euro dan, pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 390 lembar = Rp 39.000.000,00
7. Dari perkara lain-lain sebanyak 7 (tujuh) perkara berupa perlengkapan pernikahan (baju pengantin, peralatan catering, alat dekor), jamu dan sandal. (jim)