Jakarta, suarabuana.com –
Dalam putusan uji materi mengenai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beda pendapat. Empat orang hakim memberikan alasan berbeda (concurring opinion).
“Bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, melainkan merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019. Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK,” demikian disebutkan hakim MK dalam putusan yang dibacakan pada hari Selasa, (30/08/2021).
Karena beralih status sebagai ASN menjadi hak pegawai KPK sesuai dengan maksud Undang-Undang No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Dalam putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021, hakim konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU No. 19/2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, empat orang hakim: Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda.
“Sebab para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan. Artinya, seluruh pegawai KPK, berhak untuk beralih status sebagai ASN. Setelah berstatus ASN, dapat dilakukan tes untuk menentukan penempatan di KPK,” tambah hakim MK.
Menurut keempat hakim konstitusi dan sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, “status peralihan” bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan “memenuhi syarat” dan sebagian lagi dapat dinyatakan “tidak memenuhi syarat” agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.
“Secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU No. 19/2019, peralihan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu. Setelah penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, institusi KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi KPK sesuai dengan desain baru KPK,” ungkap hakim MK.
Dijelaskan, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK.
Dalam konteks tersebut, menurut empat orang hakim MK, sekalipun permohonan uji materi ditolak, pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Sahide meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU No. 19/2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 69B Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan dalam Pasal 69C bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yusuf Sahide berharap agar majelis MK mengubah kedua pasal tersebut menjadi “Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Alasan pemohon adalah karena frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal 69B dan 69C dimanfaatkan secara salah karena menggunakan TWK sebagai seleksi dan bagi pegawai yang tidak lolos TWK akan mengakibatkan pemberhentian pegawai KPK sehingga menimbulkan kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, hakim MK menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan proses alih status pegawai KPK sebagai ASN melalui TWK.(ahp/ant)