BerandaDepok3 Terdakwa 267 Kilogram Sabu, Divonis Hakim PN Depok...

3 Terdakwa 267 Kilogram Sabu, Divonis Hakim PN Depok Berupa Pidana Mati

3 Terdakwa 267 Kilogram Sabu, Divonis Hakim PN Depok Berupa Pidana Mati

DEPOK, suarabuana.com – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil dalam amar putusannya yang menyatakan, bahwa tiga (3) Terdakwa perkara Narkotika jenis sabu yang seberat 267 kilogram dijatuhi putusan berupa pidana mati.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Andi Musafir menuturkan, para Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut telah melanggar hukum dengan barang bukti sabu sebanyak 267 kilogram. Di dalam persidangan, para Terdakwa mengaku, hanya menerima upah dikarenakan keadaan ekonomi sekarang ini. Namun, alasan itu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena para Terdakwa tetap mendapatkan keuntungan dari bisnis Narkoba. Oleh karena itu permohonan para Terdakwa ditolak Majelis Hakim.

” Mengadili, menyatakan, Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Ketua Andi Musafir saat pembacaan putusan yang digelar secara online di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/9/2021).

Majelis Hakim turut menyatakan, sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan, Terdakwa 1 Junaidi alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra masing-masing dengan pidana mati,” tegas Andi Musafir.

Ia menjelaskan, mengenai barang bukti : a) 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota/Kijang Super KF 80 Long Bensin dengan Nomor Polisi BM-1179-RS tahun 1998, Warna Biru metalik, Nomor Rangka : MHF11KF8000041250, Nomor Mesin : 7K-0210901, STNK atas nama Zulkifli alamat Sri Indra Pura Gg. Istikomah 12 RT.11 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai ; b) 1 (satu) unit mobil merk/type Honda/Jazz GE-8 1.5 E AT (CKD) dengan Nomor Polisi BM-1385-DS tahun 2012, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209815, Nomor Mesin : L15A7-4762601, STNK atas nama Faradina Liviesta, alamat Komplek Talang No.181 RT.004/RW.005 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berikut STNK asli dan kunci kontak, dirampas untuk Negara.

Sementara mengenai barang bukti Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto dengan total keseluruhan dari Poin A-N, yaitu seberat 267.329,6 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam) gram ; 1 (satu) buah koper merk Polo Happy warna biru tua ; 1 (satu) buah koper merk Polo Milano warna biru muda ; 1 (satu) buah koper merk Polo Lock warna silver ; 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain ; 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784 ; 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671

Selanjutnya, 1 (satu) unit HP merk Vivo V15 Pro warna biru ; 1 (satu) unit HP merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold ; 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466 ; 1 (satu) buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra alias Eko, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, 1 (satu) buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813 dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340 ; 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Flip warna hitam ; 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 2020 warna biru, semuanya itu dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, para Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya di dalam persidangan menyatakan, pikir-pikir. Oleh karena itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pikir-pikir selama tujuh (7) hari. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/