BerandaOpiniYunandra Sowakil : Narkoba Bukan Rahasia Umum

Yunandra Sowakil : Narkoba Bukan Rahasia Umum

Bogor, SUARABUANA.com Di bawah bayang-bayang kampanye pemberantasan narkoba yang digaungkan dengan lantang, tersembunyi sebuah mekanisme janggal yang menggerogoti kepercayaan publik. Kepolisian yang seharusnya menjadi benteng penegak hukum, justru terjerat dalam pola penanganan yang mengundang tanda tanya besar.

Setiap kali ada pengguna narkoba yang tertangkap, alih-alih mengedepankan proses hukum yang transparan atau merujuk ke rehabilitasi negara yang tersedia, sebuah pola serupa terus berulang: tersangka “direkomendasikan” ke panti rehabilitasi swasta tertentu. Panti-panti ini, yang sering kali minim akreditasi dan tidak jelas track record keberhasilannya, tumbuh subur bagai jamur di musim hujan.

Yang lebih menggelitik nalar publik adalah besaran biaya yang harus ditanggung keluarga. Dengan dalih “biaya perawatan”, keluarga dipaksa merogoh kocek puluhan juta rupiah, jumlah yang tidak masuk akal untuk fasilitas yang sering kali hanya berupa rumah sederhana dengan program terapi seadanya. Padahal, rehabilitasi melalui lembaga negara seperti BNN justru gratis dan memiliki standar yang jelas.

Desas-desus yang beredar di masyarakat semakin menguatkan kecurigaan: ada “komisi” yang mengalir deras dari panti swasta ke oknum-oknum tertentu di kepolisian. Setiap pengguna yang dialihkan ke panti tersebut ibarat pelanggan yang mendatangkan keuntungan. Semakin banyak yang direhabilitasi, semakin tebal pula aliran dana yang mengendap di rekening-rekening gelap.

Ironisnya, pengguna narkoba dari kalangan tidak mampu sering kali justru langsung diproses hukum, sementara mereka yang berasal dari keluarga dengan kantong tebal mendapat “jalan keluar” melalui rehabilitasi swasta ini. Diskriminasi yang nyata di bawah naungan kebijakan yang seolah-olah manusiawi.

Lembaga rehabilitasi swasta yang seharusnya menjadi tempat pemulihan, berubah wujud menjadi ladang suap yang dilegalkan. Sementara pengguna narkoba, yang seharusnya mendapat pendampingan untuk benar-benar pulih, justru dieksploitasi dua kali: sebagai korban penyakit adiksi dan sebagai komoditas dalam bisnis kotor.

Pertanyaan yang menggelayut di pikiran masyarakat: sampai kapankah institusi penegak hukum akan membiarkan bisnis rehabilitasi menjadi pasar gelap yang mengorbankan pemulihan para pecandu? Kapan reformasi penanganan narkoba yang benar-benar berorientasi pada pemulihan, bukan pada keuntungan, akan ditegakkan?

Narasi ini bukan sekadar kritik, tapi jeritan hati masyarakat yang masih percaya bahwa penegakan hukum haruslah bersih, transparan, dan benar-benar untuk kesejahteraan bangsa, bukan untuk mengisi kantong segelintir orang yang bermain di balik layar tragedi kemanusiaan.

Penulis Yunandra Sowakil Yang merupakan Ketua GMNI Cabang Bogor

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/