Depok, SUARABUANA.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan lima terdakwa dalam tiga berkas perkara digelar maraton di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (8/1/2025). Pasalnya, sidang dakwaan terhadap lima terdakwa kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) lalu ke pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Lima terdakwa dalam tiga berkas perkara itu terdiri atas Yudha Aulia Akbar (567/Pid.Sus/2024/PN Dpk), Achmad Fuadi alias Fuad, Angga Tirta Wijaya dan Muhamad Agung Prasetya (568/Pid.Sus/2024/PN Dpk) serta Arjuna Putra alias Juned (569/Pid.Sus/2024/PN Dpk.
Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dengan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Ira Rosalin setelah membuka persidangan yang terbuka untuk umum mempersilakan JPU Putri Dwi Astrini untuk membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Di Ruang Sidang 3 PN Depok, JPU Putri Dwi Astrini secara bergantian membacakan dakwaan berbentuk alternatif. Untuk perkara 567/Pid.Sus/2024/PN Dpk, kata JPU, Pertama, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk perkara 568/Pid.Sus/2024/PN Dpk dan 569/Pid.Sus/2024/PN Dpk, “Pertama, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Putri Dwi Astrini.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim lalu meminta untuk menghadirkan saksi ke dalam persidangan. JPU lalu memanggil dua anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah diambil sumpah, saksi anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polda Metro Jaya menuturkan, bahwa mereka dihadirkan ke dalam persidangan lantaran adanya tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh kelima terdakwa. Itu bermula dari adanya informasi yang menyampaikan bila di Jalan Karya Bhakti 2 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, kerap dilakukan penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian melakukan observasi di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan Angga Tirta Wijaya sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Karya Bhakti 2 nomor 55 A Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu, 7 Agustus 2024. “Ditemukan 133 paket ganja siap edar masing-masing berat bruto 50 gram dan satu unit handphone merek I Phone berikut nomor simcard,” kata saksi di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Angga Tirta Wijaya satuan Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan ke wilayah Pangadegan Timur III nomor 10 RT008/002, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap Arjuna Putra alias Juned. Di lokasi itu, satuan Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu unit handphone dan 12 paket ganja siap edar.
Kemudian satuan Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Achmad Fuadi sekira pukul 12.45 Wib di Jalan Bekasi Timur IV Nomor 30 RT008/006 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, hanya diketemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek I Phone berikut simcardnya.
Di hari dan tanggal yang sama dilakukan pengembangan selanjutnya terhadap Muhamad Agung Prasetya sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Binawarga 2 RT001/022 Kelurahan Rajawati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan hanya diketemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk I Phone.
Lalu pada keesokan harinya sekira pukul 04.00 Wib, Yudha Aulia Akbar berhasil diamankan di Perumahan Dian Asri 2 Jalan Arwana III Blok D 17 Nomor 4 RT005/008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain terdakwa, satuan Narkoba Polda Metro Jaya menyita satu bungkus jenis ganja yang berat brutonya 8,84 gram, satu bungkus plastik klip berisi puntung ganja bekas pakai dengan berat bruto 2,14 gram, dua bungkus kertas papir, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam berikut simcardnya.
Saksi kemudian ditanya majelis hakim kaitan handphone dan timbangan disita kenapa? “Kalau handphone karena ada percakapan mengenai tindak pidana tersebut. Sementara untuk timbangan digunakan untuk mengukur berat ganja yang akan diperjualbelikan kepada pembeli,” sambungnya.
Saksi juga ditanya oleh penasehat hukum terdakwa perihal dua orang DPO (daftar pencarian orang) yakni Igi dan Bombom? “Kalau untuk Igi saat kita telusuri sudah berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Sedangkan untuk DPO Bombom kami telusuri selalu berpindah-pindah lokasi dan Menganti nomor teleponnya,” ungkapnya. (Ndi)