Bogor, Suarabuana.com – Warga Tenjolaya legalitas pertanyakan Legaliitas LBH Nusantara sebagai Kuasa hukum Kades Cinangnemg Kec Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat (21/7/24)
Dengan beredarnya surat kuasa dan surat somasi kepada warga yang disebut sebagaimana narasumber di somasi oleh LBH Nusantara yang beralamat kantor Perum Dramaga Vista blok B2 No.4 RT 003 RW 009 Desa Bojong Rangkas Kec.Ciampea Kab.Bogor. keabsahan nya di pertanyakan LBH tersebut yang di pimpin M.Nasir Ronny. S.pd,.SH.
Saat di konfirmasi via WhatsApp pimpinan LBH Nusantara sampai saat ini belum ada jawaban” ucapnya Roni Galing ke Awak Media
Beredar nya , surat kuasa hukum kepala desa Cinangneng dan surat somasi terhadap warga.
Sesdangkan SK Kemenkumham LBH Nusantara sama dengan SK kemenkumham No AHU-0009809.AH.01.04.Tahun 2022 di duga milik Yayasan Nusantara Sejahtera Bermartabat ” pungkas Roni
Dengan ini legalitas/keabsahan LBH Nusantara patut dipertanyakan dan dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku.
Roni Galing Selaku Aktivis pegiat anti korupsi warga Tenjolaya mengungkapkan, bahwa jika pihak LBH tersebut sudah menyalahi aturan UU yang berlaku, maka perlu ada tindakan dari instansi yang berwenang.
Dan apabila atas tindak tanduk LBH tersebut ada warga dimanapun yang merasa dirugikan, maka perlu lapor kepada penegak hukum” u ngkapnya.
Mulyadi
Sumber: Roni Galing