BOGOR, suarabuana.com – Warga Ruko Commpark Kota Wisata, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merasa telah dirugikan. Dikarenakan, tempat prakteknya sebagai dokter spesialis kandungan dan dokter umum menjadi rusak akibat longsor yang diduga berasal dari puing-puing batu dan lumpur tanah merah dari pagar tebing dan turap milik PT. Voksel Electric Tbk sehingga menuntut ganti kerugian materi dan inmateri hingga mencapai Rp 7,5 Miliar.
Haryanto Tangke Allo, warga yang telah melakukan somasi kepada PT. Voksel Electric Tbk melalui Kuasa Hukumnya. Hal itu dilakukan dikarenakan, dirinya merasa telah dirugikan. Tempat prakteknya sebagai dokter spesialis kandungan dan dokter umum menjadi rusak akibat puing-puing batu dan tanah merah serta lumpur hingga merusak dinding sebelah kiri bangunan. Selain itu, obat-obatan, daftar dan riwayat pasien beserta alat-alat kedokteran juga turut rusak karena terendam lumpur tanah merah yang tingginya hingga mencapai 90 cm yang masuk ke dalam bangunan dan ruang prakteknya.
“Kejadian itu terjadi di belakang bangunan ruko milik saya. Waktu itu kejadiannya pada tanggal 31 Maret 2021 sekitar jam 17.10 WIB. Pas saya sedang praktek disini, tiba-tiba dari belakang ruko saya ini terdengar bunyi dentuman keras. Wah ada apa ini? Eh ternyata, pagar tebing sama turap milik PT. Voksel Electric itu yang berada tepat di belakang ruko saya ini ambruk dan longsor sehingga air, lumpur, puing-puing dan batu, semua itu masuk ke dalam ruangan ini, ruangan praktek saya,” kata Haryanto kepada awak media, Kamis (22/4/2021).
Ia menjelaskan, lumpur beserta puing dari reruntuhan tersebut, semuanya masuk ke dalam bangunan ruko miliknya karena, di belakang bangunan itu tidak ada kali ataupun sungai. Akibatnya, dinding bangunan sebelah kiri ruko miliknya menjadi rusak karena jebol akibat longsor tersebut. Haryanto mengaku, telah mengalami kerugian.
“Alat-alat Kedokteran saya semuanya terendam disini. Air, puing-puing batu dan lumpur tanah merah, semuanya masuk ke dalam sini. Tempat saya praktek semua terendam lumpur mungkin hingga satu meter. Memang pagar tebing dan turap milik PT. Voksel itu tinggi banget. Kira-kira setinggi 15 meter. Dan itu berada tepat di belakang bangunan ruko milik saya ini,” tuturnya.
Haryanto menambahkan, Alat USG yang seharga Rp 800 Juta juga ikut terendam air dan lumpur tanah merah. Begitu juga, data-data pasien tempat dirinya praktek, turut pula rusak beserta CPU juga rusak sehingga data-data pasien jadi hilang semua dikarenakan telah terendam air yang disertai lumpur tanah merah.
“Sudah lama saya menegur mereka. Security Kota Wisata juga sudah saya kasih tahu kalau airnya itu kan sudah engga mengalir di saluran. Ada fotonya dan ada juga videonya. Itu kalau sedang hujan, bisa banjir dikarenakan air yang keluar dari pagar tebing dan turap milik PT. Voksel tersebut. Saya tegur mereka supaya memperhatikan pagar tebing dan turap itu agar dirawat biar tidak terjadi longsor. Eh, baru beberapa hari saya ngomong begitu, kejadian pada tanggal 31 Maret 2021 lalu,” ketusnya.
Saat disinggung mengenai kerugian yang dialami, Haryanto mengatakan, bahwa dirinya melalui Kuasa Hukum sudah melakukan dua kali somasi kepada PT. Voksel Electric Tbk dan pihak Manajemen Kota Wisata, PT. Sinar Mas. Somasi pertama dan kedua tidak ada respon sama sekali dari PT. Sinar Mas. Sementara jawaban somasi dari PT. Voksel, mengajak Kuasa Hukum untuk bertemu.
“Saya sudah lampirkan semua ke Somasi mengenai kerusakan dan kerugian yang saya alami. Waktu itu, tempat praktek saya ini tutup selama empat hari. Dan tidak ada itikad baik dari mereka. Pihak Manajemen PT. Sinar Mas apalagi, malah menghilang. Mungkin mereka mengganggap kita ini orang kecil ya. Soal kerugian materi dan inmateri yang saya alami sudah ada di Pengacara sebesar Rp 7,5 Miliar. Itu baru kerugian ruko tempat praktek saya aja. Itu belum termasuk kerugian yang dialami teman-teman ruko lainnya. Mengenai kerusakan yang timbul ini, semuanya saya sendiri yang memperbaiki dengan menggunakan biaya sendiri ,” pungkasnya.
Terpisah, Bambang Sri Pujo selaku Kuasa Hukum dr. Haryanto Tangke Allo mengatakan, pada tanggal 22 April 2021 telah terjadi mediasi antara PT. Voksel Electric Tbk dengan dirinya selaku Kuasa Hukum. Hasil mediasi menyebutkan, bahwa PT. Voksel Electric Tbk mengaku sebagai korban dan menganggap kejadian itu adalah bencana. Akan tetapi, pihak PT. Voksel Electric Tbk akan memberikan bantuan namun melalui CSR.
“Pada prinsipnya mereka mengaku sebagai korban. Saya selaku Kuasa Hukum dari dr. Heryanto Tangke Allo menegaskan, bahwa dalam perkara ini yang sebagai korban adalah klien saya dan bukan PT. Voksel Electric Tbk karena, yang namanya korban itu ada identifikasinya. Dan identifikasi korban kejadian ini, ada di klien saya sehingga klien saya mengalami kerugian materi dan inmateri akibat banjir dan lumpur tanah merah dari longsor pagar tebing dan turap milik PT. Voksel Electric Tbk,” tegasnya.
Bambang mengingatkan, kerugian yang dialami kliennya tersebut dikarenakan adanya kelalaian dari pihak PT. Voksel terhadap dampak lingkungan. Dan mengenai Somasi, pihaknya meminta ganti kerugian sebesar Rp 7,5 Miliar yang terdiri dari materi dan inmateri atas bangunan yang rusak beserta alat-alat kedokteran, obat-obatan, data-data pasien dan sistem informasi manajemen milik kliennya yang semuanya sudah rusak.
“Mengenai hasil mediasi, kalau mereka mau CSR silahkan saja. Intinya kami minta ganti kerugian. Mau bantuan CSR, kita engga ada kata-kata menolak. Kalau bersih-bersih, kita sudah bersih-bersih sendiri kok. Bahkan, bagian ruko yang rusak pun sudah kami perbaiki sendiri dengan biaya sendiri,” imbuhnya.
Bambang mengatakan, bahwa tujuan somasi pihaknya kepada PT. Voksel Electric Tbk adalah menuntut ganti kerugian. Bilamana langkah selanjutnya, PT. Voksel akan mengirimkan bantuan melalui CSR, Bambang mengungkapkan, tidak ada kata menolak kalau PT. Voksel berkeinginan membantu dengan CSR.
“Intinya kami meminta ganti kerugian sebesar Rp 7,5 Miliar. Dan untuk hal itu, kita masih menunggu untuk minggu-minggu ke depan. Apakah ada panggilan lagi atau tidak mengenai bantuan CSRnya seperti apa? Saya tegaskan kembali, dalam perkara ini yang menjadi korban adalah klien saya karena identifikasi korban itu adanya di klien saya, yaitu dr. Haryanto Tangke Allo dan bukan di PT. Voksel Electric Tbk. Kita semua kan tinggal di Indonesia. Disini hukum yang berlaku dan semua warga negara berkedudukan sama dihadapan hukum,” tandasnya.
Sementara, saat awak media mendatangi PT. Voksel Electric Tbk untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut, tidak membuahkan hasil. Pihak Security PT. Voksel Electric Tbk mengatakan, kalau pihak manajemen dan humas (hubungan masyarakat) sedang rapat, sedang ada pertemuan. (jim)