Bekasi, suarabuana.com – Sekitar 80 orang warga Jatikarya yang mewakili ratusan ahli waris mendatangi pengadilan negeri kota Bekasi jalan Pramuka no 81 Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (16/03/21).
Mereka menuntut agar PN Bekasi menolak PK ke 2 yang diajukan Anton Reynaldi hartono dan menerbitkan surat tidak diterimanya PK 2 tersebut.
“Kami Minta Dikeluarkan Surat Penetapan yg menyatakan permohonan PK Ke II yang diajukan Anton Reynaldi Hartono tidak dapat diterima sesuai Perma No. 10 Tahun 2009, karena saat ini sudah tidak ada lagi putusan yang saling bertentangan kecuali hanya putusan No. 218 PK/Pdt/2018 Jo. No. 815 PK/Pdt/2018”, ujar Pardong yang merupakan orator aksi.
Pria yang juga Ketua Serikat Petani&Nelayan Nasional Propinsi Jawabarat itu menambahkan bahwa banyak kejanggalan yang diajukan sebagai dasar PK ke 2 tersebut.
“Banyak pemalsuan dan manipulasi yang diduga dilakukan Anton, contoh kecilnya adalah bukti pelepasan hak yang dibuat tahun 1974 kok diketik pake komputer, tahun 1974 belom ada komputer untuk ngetik, ini jelas manipulasi”, ujar Pardong.
Ditambahkan Pardong “contoh lain, ahli waris pak salam bin tiun ditahun 1974 ditulis umur 51 tahun, jika demikian maka ditahun 2021 beliau umurnya 100 tahun dong, pada hal nyatanya umur pak sakam hari ini baru 70 Tahun dan masih gagah. Anton Seharusnya ditangkap karena diduga melakukan berbagai manipulasi”, paparnya.
Menurut catatan awak media, Seperti diketahui, kisruh tanah di Jatikarya sudah berlangsung puluhan tahun, menurut data sesuai putusan MA yang berhak atas tanah tersebut adalah masyarakat Jatikarya. Tetapi pada kenyataannya tanah tersebut masih dikuasai pihak lain, dan bahkan tanah tersebut sebagian terkena proyek jalan tol Cimanggis – Cibitung, tetapi yang ganti rugi tanah yang digunakan tol senilai 218 milyar masih ditahan oleh PN Bekasi, dititipkan sebagai uang konsinyasi.
Inilah yang memicu masyarakat ahli waris mendatangi PN Bekasi dan meminta agar uang tersebut segera dicairkan. “Tidak ada alasan PN menahan uang kami, atau jangan – jangan sengaja ditunda tunda agar bunganya masuk ke oknum-oknum pengadilan”, ujar salah seorang ahli waris Ustad Sulaiman.
Warga mengancam akan demo setiap hari di PN Bekasi sampai PN Bekasi mengabulkan permohonan warga. ” Kami akan datang tiap hari kesini, aksi unjuk rasa tiap hari. Karena pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan, bukan tempat mempermainkan Keadilan,” tutur Pardong.(Fal)