Demak, SUARABUANA.com – Seorang wanita warga Desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak
menangis pilu menyayat hati meminta bantuan awak media untuk mendampingi datang ke Rumah Rakyat Badan Penelitian Asset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) yang di terima langsung oleh Ketua Perwakilan Jateng Yoyok Sakiran, tujuanya untuk menjembatani kasus yang dialami salah satu warga desa Kedunguter. Adalah Karyati salah satu warga korban Sertifikat Tanah massal yang selama 7 tahun tidak jadi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedunguter, Sabtu (4/1/2025)
Dalam keteranganya Karyati sambil menangis memilukan, menceritakan Ikhwal kejadian sertifikat massal atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL ) yang diduga terjadi pungutan liar oleh oknum Perangkat desa atau Kades (MRK).
” Saya sudah dimintai uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada (RKM) selaku perangkat desa atas perintah Kepada Desa di tahun 2017 dan sampai sekarang ini tahun 2025 sertifikat tidak jadi, waktu selang selesai daftar dua tahun berjalan karena sertifikat saya tidak jadi, maka uang saya minta kembali tapi pelaku selalu menjanjikan bahwa sertifikat pasti jadi, dengan alasan sertifikat masih dalam proses”,ucapnya.
Namun setelah kasus ini rumor ramai berkembang di masyarakat, kemudian istri kepala desa Kedunguter mendatangi karyati dan meminta maaf serta memohon supaya mau menerima uang Rp. 5 juta sebagai pengembalian pembayaran sertifikat yang belum diberikan, namun jawaban Karyati, bahwa persoalan ini sudah di serahkan sepenuhnya kepada Yoyok Sakiran selaku ketua LAI Jawa Tengah.
Yoyok Sakiran saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan tersebut menjelaskan bahwa,”Pembagian sertifikat massal melalui program PTSL yang waktu itu merupakan Program Nasional Agraria (Prona) adalah merupakan program andalan mantan Presiden RI Joko Widodo,seharusnya di bawah Badan Pertanahan Nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat secara gratis,namun kenyataannya masyarakat masih harus merogoh uang puluhan juta rupiah”,jelasnya
Yoyok membenarkan memang ada warganya yang diduga menjadi korban pungli oleh oknum kepala Desa Kedunguter, perkara ini akan saya tindak lanjuti untuk membuat aduan laporan kepada aparat penegak hukum setempat, biar ada kepastian hukum dan keadilan buat warga yang tertindas atau yang di rugikan”,terangnya.
Tatang selaku ketua media ternama di jateng dan jurnalis yang tergabung dalam Badan Penelitian Asset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) berharap, agar dalam program pemerintah contohnya PTSL, Bupati dan Kapolres juga APH yang lain, agar ada perhatian khusus terkait pengawalan program tersebut, dan apabila ada kepala desa yang menyalahgunakan atau melanggar aturan program, kami akan mengawal sampai ada kepastian hukum yang berkeadilan,”ucap Tatang.
Kabiro Demak
M. Khoiril