DEPOK, SUARABUANA.com Menyikapi keluhan dan keresahan warga, terkait penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penertiban bangunan liar (Bangli), Pemkot Depok dibawah kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, secara tegas dan terukur telah melakukan operasi penertiban dengan membongkar bangunan liar yang ada di beberapa tempat.
Tentu saja sikap tegas pemerintah kota Depok tersebut, mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Warga pun mengaku merasa nyaman dan tenang, karena keluhan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti dengan tegas dan sungguh-sungguh tanpa menunggu lama.
Berdasarkan hal itu, awak media mencoba untuk menindaklanjuti surat publik yang masuk ke meja redaksi. Adapun isi suratnya tersebut, berisikan keluhan dan kaduan terkait bangunan liar yang ada di sekitar pinggiran kali Grogol, wilayah RT 03 RW 11, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Salah satu bangunan yang diduga liar itu, justru dilaporkan karena menghalangi dan menutupi bangunan rumah miliknya.
Dibawah ini adalah rangkuman kronologis yang disampaikan kepada redaksi:
– “Saya membeli rumah/lahan dengan nomor sertipikat 00627 & 00628 pada tanggal 16 Maret 2021. Pada Tgl 3 Juni 2021, saya memperbolehkan teman saya dan keluarganya untuk menempati dan merawat rumah saya tersebut. Namun kemudian, saya mendapatkan beberapa kali laporan dari teman yang menghuni rumah kalau dia mengaku terganggu dengan adanya aktifitas bengkel dan kebisingan yang ditimbulkan di atas jam 12 malam, serta motor yang parkir tidak beraturan di jembatan akses menuju rumah saya.
– Sekitar Tgl 3 Juni 2022, Sarwani meletakan spandek dan baja ringan di jalan menanjak setelah jembatan dan sudah disuruh pindahkan oleh penghuni rumah karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Bahkan beberapa hari kemudian pun, sudah saya temui untuk menanyakan kenapa membuat bangunanan semacam bedeng di posisi tengah tengah antara kedua jembatan.
– Perihal izinnya juga sudah saya tanyakan, tetapi yang bersangkutan mengelak dengan berkata jangan ngurusi urusan orang lain. Saya pun menjawab, karena saya sebagai pemilik rumah merasa terganggu dengan adanya bangunan yang berposisi di depan rumah saya itu. Tentunya hal itu, akan berdampak buruk kedepannya.
– Saya juga sudah sampaikan kekhawatiran saya itu, awalnya dari baja ringan lama lama tidak menutup kemungkinan akan menjadi bangunan permanen.
– Dengan adanya bangunan yang didirikan tepat di depan rumah saya, tentunya bagi saya sudah mengganggu pandangan keasrian hunian dari tampak dalam maupun luar rumah. Apalagi kemudian, Sarwani membuat bangunan baru diantara kedua jembatan yang tepatnya persis diatas pohon ceri.
– Sekitar bulan Maret tahun 2023, lagi-lagi Sarwani membuat bangunan baru, diakses jalan setapak pinggir kali dari warung dan bengkel menuju kerumahnya, sehingga menutup aksesnya sendiri. Bedeng baru itu menggunakan listrik yang menyambung dari warung nasi, sehingga kabelnya menjuntai diatas jalan, selain itu terdapat beberapa kawat disamping kabel tersebut untuk jalur tanaman merambat yang membuat depan rumah saya tampak semakin tertutup.
– Saya sudah coba membicarakan hal ini kepada Sarwani, agar memotong tanaman rambat itu dan memindahkan jalur kabel berwana putih tidak lagi melintasi jalan. Karena jelas sangat mengganggu, dan berpotensi membahayakan (tersangkut oleh kendaraan yang melintas menuju ke hunian rumah saya).
– Setelah pembicaraan itu, beberapa waktu berikutnya saya lihat sudah dipotong/tidak ada tanaman merambat diatas jalan yang menuju ke akses rumah saya. Akan tetapi, kabel dan kawat yang melintang tidak dipindahkan.
– Seiring berjalannya waktu, tanaman merambat itu pun melintas kembali diatas jalan akses dan saya ingatkan lagi supaya segera dirapihkan. Namun, dari hari-kehari berganti minggu, tidak terlihat adanya upaya untuk merapihkan tanaman tersebut. Sampai pada tanggal 13 Juni 2024, saya berpapasan dengan Sarwani di depan warungnya dan mengingatkan lagi dengan rasa kecewa.
“Kapan mau dirapihin itu bang?” tanya saya.
“Gampang itu,” jawab Sarwani.
– Namun nyatanya, beberapa hari berikutnya, saya melihat masih belum ada tindakan perapihan tanaman rambat tersebut. Sepertinya, memang tidak ada itikad baik dari Sarwani, dan terkesan tidak mengindahkan keluhan saya.
– Pada 7 Mei 2024 saya menemukan ada rangka baja baru, atau tambahan yang menyambung kebelakang sampai batas drainase dan berposisi diatas trotoar. Saya pun mencoba bicarakan lagi dengan sarwani, mengeluhkan adanya masalah itu. Sarwani bilang akan membongkarnya besok.
– Kemudian pada tanggal 23 Mei, saya mengingatkan kembali melalui chat whatsapp.
“Bang ini belum dipindah ya?” tanya saya.
“Iya alatnya masih di pake, tenang,” jawabnya.
– Pada 16 November 2024 sepulangnya saya dari ziarah di pasir putih, saya ingin silaturahmi kerumah saudara yang ada di Grogol melewati rumah saya yang berlokasi di mampang dan melihat ada orang yang sedang beraktifitas diatas struktur baja ringan tersebut. Setelah sampai di rumah saudara, dengan rasa penuh penasaran apa yang sedang dikerjakan saya pun bergegas ke lokasi. Dengan penuh rasa heran dan kecewa, saya melihat asbes yang baru terpasang dan beberapa lembar asbes yang belum sempat dipasang. Dalam hati dengan penuh rasa kecewa saya pun bertanya kepada diri saya sendiri, kenapa seperti ini ya, ketika alatnya ada bukannya dibongkar tetapi malah dilanjutkan.
– Saya berkeyakinan, sepertinya semua keluhan/teguran saya selama ini tidak dianggap sama sekali oleh sarwani. Kemudian saya pun memutuskan untuk menemui Ketua RT setempat, dan menyampaikan keluhan saya karena saya rasa tidak akan ditanggapi/dihiraukan jika saya cuma bicara kepada Sarwani. Setiap keluhan dan harapan saya, sudah saya sampaikan kepada RT setempat dan beliau pun menyatakan akan membantu, untuk bicara dengan Sarwani perihal keluhan dan harapan saya.
– Pada 17 November 2024, saya coba untuk menghubungi Ketua RT melalui whatsapp, menanyakan tentang laporan dan keluhan saya itu. Beliau mengatakan sudah bertemu dengan sarwani, dan juga sudah menegur dan menyampaikan keluhan dan harapan saya. Namun nyatanya, hingga kini saya merasa tidak ada titik terang.
Demikian isi keluhan warga didalam surat yang diterima redaksi media ini, tentu saja dengan harapan keluhannya yang dimuat dalam Jurnal Investigasi dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas oleh Pemerintah Kota Depok sebagaimana yang telah dilakukan dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait Bangunan Liar (Bangli) yang notabene Ilegal dan berdampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat. Pasalnya, bangunan-bangunan liar tersebut berdiri di atas garis sempadan kali Grogol yang pada setiap musim hujan selalu menimbulkan banjir.
“Rangkuman kronologis ini sebenarnya sudah pernah saya jadikan sebagai bahan laporan ke Dinas PUPR, tapi hingga kini belum ada kejelasan penanganannya,” pungkas warga tersebut, saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/2-26). (Tim/Red)



