Jakarta, SUARABUANA.com – Fenomena serangan personal di media sosial kembali menjadi sorotan serius setelah beredarnya tuduhan tanpa dasar yang viral dan memicu keresahan publik. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta memicu sensitivitas politik di tengah masyarakat.
Merespons hal tersebut, Rizwan Riswanto, Ketua NGO Kabupaten Bogor, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun yang diduga menyebarkan informasi tidak benar ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026).
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penegasan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didampingi tim kuasa hukum, Rizwan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi berdampak pada keluarga, organisasi, dan aktivitas kami. Semua harus berbasis fakta, bukan spekulasi,” tegas Rizwan.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang tidak terbukti juga dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau fitnah yang dapat diproses secara pidana.
Dalam perspektif hukum acara pidana (KUHAP), korban memiliki hak untuk melaporkan serta memperoleh keadilan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Dengan demikian, setiap tuduhan tanpa bukti wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Diduga Mengandung Unsur Pelecehan dan Sensitivitas Politik
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok bernama om_matel62 yang diduga merekayasa gambar Rizwan Riswanto dengan latar belakang Surat Yasin. Rizwan menilai konten tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengandung unsur pelecehan terhadap simbol keagamaan.
Selain itu, dalam kolom komentar, muncul akun bernama Fitrah Mahmudan yang mengaitkan unggahan tersebut dengan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Komentar tersebut kemudian diperkuat oleh akun lain bernama Damar Anwari dengan narasi yang dinilai mengarah pada opini politik.
Rangkaian komentar tersebut dinilai berpotensi menggiring opini masyarakat serta menimbulkan ketersinggungan politik di masyarakat Bogor.
Atas hal itu, Rizwan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas akun om_matel62 beserta pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran dan penggiringan opini tersebut.
Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukum Soroti Ancaman Sosial.
Tokoh masyarakat Bogor H. Rizkan Sahfudin menyampaikan, kita semua percayakan kepada mabes polri dalam pendalaman sampai tuntas siapa dalang dalam kasus Penyebaran tuduhan tanpa dasar bukan hanya merusak nama baik ataupun inmatrial sangat berpengaruh bisa juga berpotensi memicu konflik di masyarakat, karena adanya dugaan kejanggalan kejanggalan dalam kutipan yang viral penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional
Ia juga menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa bukti yang sah.
Agung Dekil aktivis 98 dan pendiri FORKOT ( Forum Kota )
dugaan Pembunuhan karakter terjadi lagi kepada aktivis di kab Bogor mabes Polri harus mengungkap sampai tuntas apa motifnya siapa dalang dan antek atau oknum sampai aliran dananya.
Sementara itu kuasa hukum Arjuna yang mendampingi Rizwan menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh jejak digital yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam Semua pihak yang terlibat akan ditelusuri Ini bukan hanya soal individu tetapi juga menyangkut marwah demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa LSM, ormas, dan insan pers tidak boleh menjadi korban kriminalisasi, mengingat peran kritis mereka merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Publik Menunggu Ketegasan Mabes Polri
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat seiring viralnya tuduhan tanpa bukti di media sosial Seluruh anggota NGO Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan terang benderang.
Tekanan publik pun terus menguat agar Mabes Polri bertindak cepat, profesional, transparan dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara ini.
Sejumlah pakar hukum, pengacara, hingga elemen masyarakat sipil disebut akan turut mengawal proses penanganan kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum.
Di tengah derasnya arus informasi digital, ketegasan aparat penegak hukum dinilai menjadi benteng utama untuk menjaga keadilan serta mencegah ruang publik disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Rizwan Riswanto telah menempuh jalur hukum Kini, masyarakat menunggu hasil nyata dari proses penanganan perkara tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi setiap warga.(Taufan)



