BerandaDepokUSUT TUNTAS DUGAAN KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN SMPN 35...

USUT TUNTAS DUGAAN KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN SMPN 35 DEPOK

Depok, SUARABUANA.com -Sehubungan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan peruntukan SMPN 35 yang berlokasi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimangis, maka kami menerbitkan siaran pers ini untuk mendesak penuntasan dugaan kasus korupsi tersebut.

Penyelesaian kasus pembebasan tanah untuk SMPN 35 di Curug, Cimanggis, Kota Depok saat ini seolah jalan di tempat. Padahal semua bukti yang ada sudah terang benderang mengindikasikan adanya permainan. Seperti proses penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui kuasanya SAFRIZAL ke BPN, yang telah terbit Peta Bidang Tanah (PBT). Diduga dalam prosesnya BPN tidak mengindahkan aspek data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut. Dalam hal ini BPN seolah-olah menggugurkan kewajibannya hanya berdasarkan data yang disajikan dan disusun oleh PPATS, yakni Camat Cimanggis dalam Akte Jual Beli (AJB), dan Notaris langganan Disrumkim dalam Akta Pelepasan Hak.

Permainan semacam ini diduga telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN terutama terkait dalam hal penerbitan sertifikat tanah yang belum diketahui status kepemilikannya. Padahal Menteri ATR/ BPN telah menyatakan akan serius untuk *memberantas Mafia Tanah melalui kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diantaranya melalui Nota Kesepahaman Nomor 1/SHB-HK-03.01/I/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020. Bahkan Jaksa Agung telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah* melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Terkait dengan hal tersebut di atas, maka Jaringan Kerakyatan *mendesak kepada seluruh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK*, agar serius dalam menangani kasus Mafia Tanah terutama dalam proses pembebasan Lahan untuk SMPN 35 di Curug, Cimanggis, Kota Depok.

Jaringan Kerakyatan juga mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK, agar *jaringan Mafia Tanah yang diduga beroperasi di dalam tubuh institusi BPN Kota Depok* segera dibongkar dan diusut tuntas.

Jaringan Kerakyatan juga mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum termasuk KPK, agar mengusut tuntas dan *mengaudit kembali penggunaan APBD Kota Depok* yang dialokasikan untuk pembebasan lahan untuk SMPN 35 di Curug, Cimanggis, Kota Depok. Termasuk di dalamnya *Anggaran Penerbitan Sertifikat Tanah* untuk dijadikan Aset Pemerintah Kota Depok. Dalam hal ini, yang juga harus diusut tuntas adalah dugaan keterlibatan Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan dan penetapan dana APBD untuk Pembebasan Lahan SMPN 35 di Curug, Cimanggis, Kota Depok.

 

Adapun tuntutan dari Jaringan Kerakyatan adalah :

1. Usut tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMPN 35
2. Usut tuntas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kota Depok 2021 – 2024 Supian Suri,
Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok 2021 – 2025 Muhammad Idris dan Imam Budi
Hartono.
3. BPN DEPOK harus cabut izin Dody Setiawan (Camat Cimanggis) Selaku PPATS akibat mal
administrasi berpotensi kerugian negara.
4. Usut tuntas dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran DPRD Depok 2019 – 2024.
5. Usut tuntas dugaan keterlibatan Lurah Curug dan jajarannya, Camat Cimanggis dan
jajarannya, oknum Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Kadis Rumkim dan
jajarannya khususnya Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok
6. Usut tuntas dugaan keterlibatan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Depok
2021 – 2024.
7. Usut tuntas dan periksa dugaan keterlibatan figur kunci kasus pembebasan lahan SMPN 35
(Titih Sumiati dan Safrizal)

Demikian siaran pers kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Depok, 25 Februari 2025

Hormat kami,
JARINGAN KERAKYATAN

 

*Joko Susilo*
Kordinator

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/