Kab.Bogor, suarabuana.com – UPT Pengujian Mutu Pangan Segar berdasarkan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2018, mempunyai Tugas Melaksanakan Teknis Operasional Pengujian Mutu Pangan Segar, yang meliputi 40 Kecamatan sebagai wilayah sasaran pengujiannya.
Namun demikian UPT PMPS (Pengujian Mutu Pangan Segar) mempunyai prioritas wilayah pengujian yaitu yang termasuk sentra produksi padi tinggi, produksi sayuran dan buah-buahan tinggi. Sedangkan prioritas uji yang dilakukan yaitu terhadap cemaran kimia (Pestisida, Clorin, Formalin) yang terkandung di dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dihasilkan oleh para petani di Kabupaten Bogor. Dimana dampak mengkonsumsi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercemar bahan kimia tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan kanker hati, kanker kandung kemih, kanker usus.
Dengan demikian sangat berbahaya mengkonsumsi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercemar, oleh karena itu dengan keberadaan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar diharapkan dapat meningkatkan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dihasilkan oleh petani di Kabupaten Bogor.
Untuk Tahun 2020 UPT Pengujian Mutu Pangan Segar telah melakukan pengujian sebanyak 46 kali dengan jumlah sampel 154 sampel yang terdiri dari berbagai komoditas yaitu beras, talas, nenas, papaya, jambu kristal mentimun, cabe, daun bawang dan lain-lain.
Untuk pengujian beras yaitu uji pestisida dan clorin, dimana UPT PMPS Dinas Ketahanan Pangan mempunyai kewajiban untuk pengawasan mutu dan keamanan pangan beras ASN Carita Makmur (clorin dan pestisida) sebanyak 20 Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
Dimana kita melakukan pengujian secara cepat menggunakan rapid test kit untuk uji pestisida dan clorin, salah satunya di Gabungan Kelompok Tani Jayabakti Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan.
Gapoktan Jayabakti sebagai Penyuplai beras ASN sebanyak 5 ton setiap bulan dan selalu terpenuhi, Beras yang ditanam dengan jenis Inpari 32 dan Mikongga, Hasil Pengujian untuk beras tersebut negatif cemaran pestisida dan negatif cemaran clorin.
Selain komoditas beras, UPT PMPS juga menguji kopi Cibulao di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, Jenis yang ditanam adalah Robusta dan Arabica dengan proses pencucian ada yang secara full washed, semi washed, natural proses, honey proses, natural wine proses yang menyebabkan berbagai cita rasa kopi sesuai selera. Pengujian dilakukan terhadap buah berry, gabah dan green bean yang hasilnya negatif akan cemaran pestisida.
Pengujian yang selanjutnya yaitu pada komoditas buah-buahan pepaya Califoran produksi petani Rancabungur Desa Mekarsari dengan kelompok taninya Tirta Mekar Tani. Budidaya Pepaya Califoran sudah dengan baik dan benar serta ramah lingkungan, Proses Pascapanenya sudah menerapkan Grading/memilah. Pemasaran Pepaya sudah tingkat pasar modern maupun pasar tradisional. Hasil pengujian untuk komoditas pepaya yaitu negatif cemaran pestisida.
Komoditas sayuran hasil Produksi kelompok Neglasari Jaya Mandiri,Desa Tugu Jaya Mandiri Kecamatan Cigombong, Hasil uji cemaran pestisida untuk pangan segar asal tumbuhan yang diuji negatif (cabe kriting, mentimun, bawang daun, terong ungu, cabe jablay, buncis), Pemasaran produk pangan segar ini ke Pasar Induk Kemang dan Pasar Tradisional Cigombong,
Untuk Rencana Tindak Lanjutnya setelah proses pengujian ini yaitu proses sertifikat keamanan pangan segar asal tumbuhan berupa sertifikat Prima 3 (aman pestisida) dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan berkoordinasi dengan OKKPD (Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah) pada Dinas Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Barat, tentunya apabila Gapoktan/Kelompok Tani tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Dengan demikian semoga dapat mempercepat terwujudnya Karsa Bogor Sehat. / UPT Pengujian Mutu Pangan Segar.(vid)