BerandaDepokUnit Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras Tanpa...

Unit Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras Tanpa Izin Edar

DEPOK, SUARABUANA.com
Unit Reskrim Polsek Bojongsari, akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.Pengungkapan itu, dilakukan pada Rabu (10/9-2025), sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi, Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.A yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Adapun pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa; di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.

Menindaklanjuti info masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap A.A beserta barang buktinya.

Berikut dibawah ini barang bukti yang disita, di antaranya:
1. Dolgesik sebanyak 10 butir
2. Tramadol sebanyak 26 butir
3. Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir
4. Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir
5. Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir
6. Euforiss sebanyak 9 butir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak membeli maupun mengkonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal diwilayahnya. (Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/