Kukar, SUARABUANA.com – Unit Opsnal back up Unit PPA melakukan penangkapan Tersangka Kasus Cabul terhadap anak tiri di Jalan Rias Rt 11, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi bejat dilakukan ayah tiri yang berinisial S (40) di Tenggarong. S mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun saat istri sedang kerja malam di salah satu kafe.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Darnuji menerangkan bahwa Tersangka pencabulan sudah di tahan di Mapolres Kutai Kartanegara.
AKP Darnuji menceritakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sejak bulan November 2022 yang lalu. “Sudah 4 kali lakukan pencabulan terhadap anak tirinya,” sebutnya.
Demi memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengimingi-imingi korban akan membelikan ponsel baru dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
Untuk diketahui awal mula penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. (Imam)