Kukar, SUARABUANA.com – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Loa Janan Ulu, mengamankan bandar dan ibu rumah tangga, pada hari Senin (20/2) kemarin, pukul 21.05 WITA.
Seorang bandar narkoba berinisial R (35) dan seorang wanita berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (26) diamankan Polsek Loa Janan. Kedua tersangka tersebut diamankan di RT 25, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Aksarudin Adam meyampaikan, kedua pelaku ditangkap saat AR saat hendak melakukan transaksi. Yang saat itu bersama R. Kemudian ditemukan sabu-sabu dan dilanjutkan ke rumah R untuk penggeledahan. Dari hasil penangkapan ditemukan 4 poket besar narkotika jenis sabu seberat 6,7 gram dan 15 poket kecil jenis sabu seberat 3,84 gram, alat bong dan timbangan digital.
“Kami mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa di jalan H.A.M. Rifaddin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, dan pada saat itu anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian ditemukan AR dan R dengan gerak gerik mencurigakan. Mereka pun dihentikan dan ditemukan 1 poket sabu-sabu dalam kotak rokok yang siap di perjual belikan,” terang AKP Aksarudin Adam.
Dalam penyalahgunaan narkotika ini, AR dan R berafiliasi. AR yang merasa mendapat keuntungan banyak dan nikmat berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Dan R yang menjadi bandar utamanya. Dengan terungkapnya mereka sebagai rekan kerja, Aksarudin memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan untuk di proses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya AKP Aksarudin Adam. (Imam)