BerandaOpiniKETIKA PERS DI BUNGKAM DAN HUKUM HANYALAH SIMBOL ADMINISTRASI...

KETIKA PERS DI BUNGKAM DAN HUKUM HANYALAH SIMBOL ADMINISTRASI TATA NEGARA

Oleh: Aktivis dan Advokat

H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818-966-234
Tanggal: 24 Januari 2026

DASAR KAJIAN

Pers sebagai lembaga keempat kekuasaan atau pilar keempat negara demokrasi memiliki peran tak tergantikan dalam menjaga keseimbangan, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan kekuasaan. Demokrasi tidak hanya bergantung pada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun juga pada institusi yang mampu mengawasi kekuasaan. Kondisi pembatasan terhadap pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan, diperparah ketika hukum dipakai untuk menguatkan kekuasaan, bukan melindungi hak rakyat. Kedua fenomena ini merusak fondasi demokrasi, terutama dengan rendahnya transparansi dalam pengelolaan negara.

PERS SEBAGAI PILAR KEEMPAT NEGARA DEMOKRASI

Konsep ini telah diakui secara luas dan diatur dalam peraturan nasional maupun internasional, berdasarkan prinsip bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat yang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan. Pers berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat.

FUNGSI UTAMA:

1. Pengawas Independen Kekuasaan: Memantau ketiga cabang kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan kebijakan.
2. Penyebar Informasi yang Akurat dan Objektif: Memberikan data yang benar dan seimbang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
3. Wadah Suara Rakyat: Menyampaikan aspirasi dari berbagai lapisan, memastikan suara rakyat yang lemah terdengar.
4. Pembangun Konsensus Publik: Membentuk opini rasional dan mendorong dialog untuk menghadapi tantangan bangsa.
5. Pengawal Hak Asasi Manusia: Menyoroti pelanggaran HAM dan mendorong pemenuhan kewajiban internasional.
6. Penguat Prinsip Negara Hukum: Menyebarkan pemahaman hukum dan mengawasi pelaksanaannya secara adil.

PERAN STRATEGIS:

Menjaga Keseimbangan Kekuasaan: Mencegah dominasi salah satu cabang kekuasaan.
Mendorong Partisipasi Publik: Memfasilitasi masyarakat berperan dalam pembuatan kebijakan.
Membangun Budaya Transparansi: Menciptakan tekanan agar pemerintah bekerja terbuka dan akuntabel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta standar internasional, akses informasi publik adalah hak asasi manusia yang mendasar untuk tata kelola yang baik.

PERAN KANTOR HUKUM ABRI DALAM ULASAN INI

Kantor Hukum Abri melakukan analisis terhadap peraturan terkini di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa 45% peraturan yang dikeluarkan dalam tiga tahun terakhir memiliki unsur yang dapat membatasi kebebasan sipil dan memperkuat posisi kekuasaan pemerintah. Selain itu, kantor ini mendukung advokasi untuk kebebasan pers dan akses informasi publik, memberikan bantuan hukum bagi wartawan dan aktivis yang mengalami penindasan, serta mengkampanyekan reformasi sistem hukum agar berfungsi sebagai alat keadilan bagi seluruh rakyat.

MAKNA DAN BENTUK PEMBUNGKAAN PERS

PEMBATASAN HUKUM

Institut Hukum dan Keamanan Nasional (2025) mencatat 60% peraturan terkait pers mengandung klausul pembatasan, dengan proses izin media yang penuh birokrasi sebagai alat kontrol.

TEKANAN TIDAK LANGSUNG

Komisi Perlindungan Jurnalis Indonesia (2024) mencatat peningkatan intimidasi sebesar 28% pada 2024, sebagian besar dari pihak terkait kekuasaan atau bisnis besar.

PEMBATASAN AKSES INFORMASI

Hanya 32% permohonan informasi publik yang berhasil dipenuhi secara lengkap (Universitas Indonesia, 2025). Ketika akses terhalang, pers tidak dapat mengawasi secara efektif.

DISINFORMASI DAN PROPAGANDA

Badan Siber dan Sandi Negara (2025) mencatat 75% konten berita di media sosial mengandung disinformasi, yang digunakan untuk memanipulasi opini publik dan menutupi ketidaktransparan.

HUKUM SEBAGAI ALAT KEKUASAAN

PERATURAN HUKUM UNTUK MENGUNTUNGKAN KEKUASAAN

Berdasarkan analisis Kantor Hukum Abri (2025), 45% peraturan terbaru memiliki unsur pembatasan kebebasan sipil dan penguatan kekuasaan pemerintah.

PELAKSANAAN HUKUM SELEKTIF

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2025) mencatat hanya 12% kasus pelanggaran HAM yang melibatkan pejabat berhasil mendapatkan putusan berat, sedangkan kasus masyarakat biasa ditindak tegas.

HUKUM SEBAGAI ALAT MEMBATASI PERLAWANAN

Asosiasi Advokat Indonesia (2025) mencatat 80% kasus wartawan atau aktivis menggunakan pasal penghinaan pemerintah atau ancaman keamanan negara untuk menekan suara kritis.

DAMPAK TERHADAP TRANSPARANSI DAN DEMOKRASI

1. TERGANGGUNYA TRANSPARANSI PENGELOLAAN NEGARA: Negara dengan akses informasi terbatas memiliki tingkat korupsi tiga kali lebih tinggi (Transparency International, 2025).
2. KEGELAPAN MASYARAKAT DALAM KEPUTUSAN: Hanya 15% masyarakat merasa memiliki akses informasi yang cukup untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan (Institut Studi Demokrasi dan Pemasyarakatan, 2025).
3. PERLUASAN KESENJANGAN SOSIAL DAN EKONOMI: Kebijakan publik cenderung menguntungkan kelompok tertentu, membuat kelompok lemah terpinggirkan.
4. RUSAKNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PEMERINTAH: Tingkat kepercayaan hanya mencapai 38% (Indikator Politik Indonesia, 2025) karena kurangnya transparansi dan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak ditindak tegas.

KONTEKS DI INDONESIA

Indonesia menempati peringkat ke-110 dalam indeks kebebasan pers (Reporters Without Borders, 2025) dan ke-75 dalam indeks hukum dan keadilan (World Justice Project, 2025). Badan Informasi (2025) mencatat 68% instansi pemerintah belum memiliki sistem yang memadai untuk menangani permohonan informasi publik.

PESAN PENTING

Kebebasan pers dan akses informasi publik adalah hak seluruh warga negara. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus menjalankan fungsi secara bebas dan mandiri. Pemerintah perlu menghapuskan atau merevisi peraturan pembatasan, menyederhanakan proses permohonan informasi, dan mereformasi sistem hukum agar berfungsi sebagai alat keadilan. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan menuntut akuntabilitas, sementara pers harus menjunjung tinggi etika jurnalistik dan fokus pada kepentingan masyarakat luas.

Hanya dengan transparansi yang nyata, kebebasan pers yang terjaga, dan hukum yang berjalan adil, Indonesia dapat menjadi negara yang adil, demokratis, dan sejahtera.

Salam Hormat,
H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/